DPR Setujui RUU Kesehatan Jiwa dan Daerah Otonomi Baru

"Setuju," jawab seluiruh peserta Rapat Paripurna Usul Inisiatif Komisi IX tentang Kesehatan Jiwa.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 24 Okt 2013, 13:39 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2013, 13:39 WIB
penegakan-hukum-130613c.jpg
Seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU usul inisiatif Komisi IX tentang Kesehatan Jiwa, keputusan atas 65 RUU usul inisiatif Komisi II tentang Daerah Otonomi Baru, dan keputusan RUU usul Baleg tentang perubahan UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR DPR DPD DPRD menjadi RUU usul DPR. Persetujuan diberikan dalam Rapat Paripurna, Kamis (24/10/2013).

"Tiba saatnya kita ambil keputusan, huruf A soal RUU kesehatan jiwa disetujui? Huruf B RUU usul inisiatif Baleg soal MD3 disetujui? Hurf C apakah 65 RUU usul inisiatif Komisi II DPR disetujui?" tanya pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di Gedung DPR, Jakarta.

"Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna.

Dalam rapat tersebut, hadir pula masyarakat Papua. Pantauan Liputan6.com, masyarakat yang hadir tampak ceria ketika 9 fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut.

Dalam rapat kali ini, juga akan mengambil keputusan mengenai perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU prioritas tahun 2013, termasuk menetapkan nasib RUU Pilpres untuk keluar dari Prolegnas.

Walau demikian, dalam pengambilan keputusan ini, anggota dewan yang datang hanya setengahnya. Hanya 297 wakil rakyat yang datang. (Tnt/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya