Posisi satu hakim konstitusi saat ini tengah kosong usai Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Akil Mochtar, mengundurkan diri karena terjerat kasus dugaan suap pengurusan 2 sengketa pilkada di MK. Beredar kabar, MK sudah mengirim surat ke DPR guna mencari pengganti Akil.
Namun, Ketua Komisi III DPR, Pieter Zulkifli, mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat apa pun dari MK. "Belum saya terima," kata Pieter ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (28/10/2013).
Pieter mengatakan, proses penggantian tersebut merupakan proses administrasi ketatanegaraan. Karenanya, dia meminta proses tersebut dihormati tanpa menduga-duganya.
"Kita harus harus hormati proses administrasi ketatanegaraan. Kita tidak tidak bisa main tebak proses yang masih berjalan," kata Pieter.
Pernyataan Pieter ini bertolak belakang dengan apa yang dikatakan hakim konstitusi Harjono. Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Konstitusi terkait etik Akil itu mengaku, MK sudah mengirim surat ke DPR mengenai pengganti Akil.
"Sudah (mengirim surat ke DPR)," kata Harjono belum lama ini.
Menurut Harjono, sejak Akil menyerahkan surat pengunduran diri, maka posisinya sudah bisa segera diganti. "Secara formil, sejak Akil mengundurkan diri, sudah waktunya memilih," ujar Harjono.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, berpendapat memang sangat urgen bagi MK untuk mencari pengganti Akil. Sebab, MK saat ini hanya memiliki 8 hakim konstitusi yang tentunya secara langsung dan tidak langsung dirasakan cukup mengganggu.
"Harus segera diisi. Sekarang kan tinggal 8 hakim," kata Margarito. (Ado/Yus)
Namun, Ketua Komisi III DPR, Pieter Zulkifli, mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat apa pun dari MK. "Belum saya terima," kata Pieter ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (28/10/2013).
Pieter mengatakan, proses penggantian tersebut merupakan proses administrasi ketatanegaraan. Karenanya, dia meminta proses tersebut dihormati tanpa menduga-duganya.
"Kita harus harus hormati proses administrasi ketatanegaraan. Kita tidak tidak bisa main tebak proses yang masih berjalan," kata Pieter.
Pernyataan Pieter ini bertolak belakang dengan apa yang dikatakan hakim konstitusi Harjono. Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Konstitusi terkait etik Akil itu mengaku, MK sudah mengirim surat ke DPR mengenai pengganti Akil.
"Sudah (mengirim surat ke DPR)," kata Harjono belum lama ini.
Menurut Harjono, sejak Akil menyerahkan surat pengunduran diri, maka posisinya sudah bisa segera diganti. "Secara formil, sejak Akil mengundurkan diri, sudah waktunya memilih," ujar Harjono.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, berpendapat memang sangat urgen bagi MK untuk mencari pengganti Akil. Sebab, MK saat ini hanya memiliki 8 hakim konstitusi yang tentunya secara langsung dan tidak langsung dirasakan cukup mengganggu.
"Harus segera diisi. Sekarang kan tinggal 8 hakim," kata Margarito. (Ado/Yus)