Soal Pengganti Akil Mochtar, DPR Belum Terima Surat dari MK

Ketua Komisi III DPR, Pieter Zulkifli, mengaku belum menerima surat tentang penggantian Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi dari MK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Okt 2013, 12:38 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2013, 12:38 WIB
rajut-akil-131003c.jpg
Posisi satu hakim konstitusi saat ini tengah kosong usai Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Akil Mochtar, mengundurkan diri karena terjerat kasus dugaan suap pengurusan 2 sengketa pilkada di MK. Beredar kabar, MK sudah mengirim surat ke DPR guna mencari pengganti Akil.

Namun, Ketua Komisi III DPR, Pieter Zulkifli, mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat apa pun dari MK. "Belum saya terima," kata Pieter ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (28/10/2013).

Pieter mengatakan, proses penggantian tersebut merupakan proses administrasi ketatanegaraan. Karenanya, dia meminta proses tersebut dihormati tanpa menduga-duganya.

"Kita harus harus hormati proses administrasi ketatanegaraan. Kita tidak tidak bisa main tebak proses yang masih berjalan," kata Pieter.

Pernyataan Pieter ini bertolak belakang dengan apa yang dikatakan hakim konstitusi Harjono. Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Konstitusi terkait etik Akil itu mengaku, MK sudah mengirim surat ke DPR mengenai pengganti Akil.

"Sudah (mengirim surat ke DPR)," kata Harjono belum lama ini.

Menurut Harjono, sejak Akil menyerahkan surat pengunduran diri, maka posisinya sudah bisa segera diganti. "Secara formil, sejak Akil mengundurkan diri, sudah waktunya memilih," ujar Harjono.

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, berpendapat memang sangat urgen bagi MK untuk mencari pengganti Akil. Sebab, MK saat ini hanya memiliki 8 hakim konstitusi yang tentunya secara langsung dan tidak langsung dirasakan cukup mengganggu.

"Harus segera diisi. Sekarang kan tinggal 8 hakim," kata Margarito. (Ado/Yus)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya