Heru Beristri 2, Dirjen Bea Cukai Belum Tetapkan Sanksi

Kepala Pusat Kepatuhan Internal Dirjen Bea Cukai Oentarto Wibowo belum dapat memastikan. Yang pasti Heru Sulistyono diberhentikan sementara.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 01 Nov 2013, 17:21 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2013, 17:21 WIB
suap-bea-cukai-131031-a.jpg
Heru Sulistyono dikabarkan memiliki 2 istri. Pria yang menjabat sebagai Kasubdit Ekspor Direktorat Bea Cukai ini ditangkap polisi di kawasan Tangerang, diyakini sebagai rumah istri keduanya. Namun saat dikonfirmasi, Dirjen Bea Cukai mengatakan, Heru hanya memiliki 1 istri.

"Berdasarkan CV yang kami terima, yang bersangkutan hanya memiliki 1 istri. Jika begitu, tentu jadi informasi yang baik. Tentu dengan ini kami akan lakukan tinjauan juga ke pegawai lainnya," kata Kasubdit Humas Dirjen Bea Cukai Haryo Limanseto, Jumat (1/11/2013).

Sementara, saat ditanya terkait sanksi yang akan dijatuhi terkait kepemilikan 2 istri, Kepala Pusat Kepatuhan Internal Dirjen Bea Cukai Oentarto Wibowo mengaku belum bisa memutuskan. Yang pasti, kata Heru, diberhentikan sementara.

"Kami belum bisa tentukan. Yang pasti yang bersangkutan untuk sementara diberhentikan dari jabatannya," tandas Oentarto.

Sebelumnya, polisi menyebutkan Heru memiliki 2 istri. Istri pertama bernama Maya Rosada yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Wonosobo. Istri kedua bernama Widya Wati. Wanita ini diketahui sebagai penerima polis asuransi yang diduga bentuk suap dari pengusaha.

Heru Sulistyono ditangkap petugas Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang. Heru ditangkap di kediamannya di Perumahan Alam Sutra, Tangerang pada Selasa 29 Oktober lalu.

Selain Heru, polisi juga menangkap pengusaha ekspor-impor Yusran Arief di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan.

Keduanya dijerat Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 21 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya