Janji Tobat Ahmad Fathanah

Ahmad Fathanah akhirnya divonis 14 tahun penjara. Meski begitu, terselip ada rencana taubat dari pria tersebut. Kapan itu?

oleh Muhammad Ali diperbarui 05 Nov 2013, 00:11 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2013, 00:11 WIB
rajut-fathanah-131104c.jpg
Ahmad Fathanah ditangkap KPK di Hotel Le Meridien pada 29 Januari 2013. Hari itu, pria yang disapa Olong itu bertemu mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq pada pukul 12.30 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Usai mendapat 'wejangan', tepat pukul 15.00 WIB, Fathanah meluncur ke kantor PT Indoguna untuk menerima uang senilai Rp 1 miliar dari tersangka Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Uang sebanyak itu dimasukkan ke dalam kantong kresek yang diletakkan di belakang mobil.

Setelah menerima uang, suami dari Septy Sanustika itu pun langsung meluncur ke Hotel Le Meridien untuk bertemu mahasiswi bernama Maharani Suciyono. Sebelum masuk hotel, Fathanah pun menyatut uang Rp 20 juta.

"29 Januari pukul 17.00 WIB, Ahmad Fathanah datang masuk lobi menuju lantai dasar restoran. Dan tak berapa lama seorang wanita datang ke hotel dan bergabung ke meja Ahmad Fathanah. Kemudian mereka naik ke lantai 17 kamar 1740," kata penyelidik KPK, Amier Arif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (17/5/2013).

Tak berselang lama, penyidik KPK yang memantau gerak-gerik Fathanah langsung membekuknya saat berada di dalam kamar hotel bersama Maharani. Keduanya lantas dibawa ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Usai menjalani pemeriksaan selama 24 jam, Fathanah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Sedangkan Maharani dibebaskan lantaran tak terbukti terjerat dalam kasus tersebut. Uang "jasa" sebesar Rp 10 juta yang diterima Maharani dikembalikan ke Ahmad Fathanah dan disita oleh KPK.

Siap Keputusan Terburuk.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementan, Ahmad Fathanah menjalani serangkaian persidangan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Fathanah 17 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu untuk 2 perkara yang menjeratnya, yaitu suap dan pencucian uang.

Jelang pembacaan vonis pada Senin 4 November 2013, Ahmad Fathanah mengaku siap mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Sangat siap. Saya siap dengan keputusan terburuk sekali pun," kata Fathanah saat tiba di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski mengaku siap, Fathanah yang mengenakan kemeja batik lengan panjang itu tampak pucat dan sedikit gemetar saat menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan.

Tangan dan bibir Fathanah tampak sedikit gemetar saat dikawal oleh petugas KPK yang membawanya ke ruang tunggu tahanan yang terletak di lantai II gedung Tipikor.

Printer Rusak, Sidang Molor 4 Jam

Sidang vonis terhadap terdakwa Ahmad Fathanah molor selama 4 jam dari jadwal yang ditentukan. Seyogyanya, sidang digelar pada pukul 13.00 WIB, namun hingga pukul 17.00 WIB sidang baru dimulai. Tak pelak, kondisi ini membuat sejumlah kalangan kecewa, mengapa itu bisa terjadi.

Usut punya usut, pengunduran sidang lantaran adanya permasalahan teknis semata. "Sidang diundur dari jadwal sebelumnya karena printer rusak. Cuma satu yang bisa," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Selain itu, sidang tertunda juga lantaran adanya anggota Majelis Hakim yang juga turut mengadili perkara lain. "Salah satu hakim di sidang lainnya, dan hakim perlu musyawarah," lanjut Nawawi.

Hakim Nawawi juga mengungkapkan materi putusan yang akan dibacakan kepada suami pedangdut Septy Sanustika ini cukup banyak. Setebal 833 halaman.

Septy Tak Temani Kekasih

Septy Sanustika tidak menghadiri sidang pembacaan vonis Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pedangdut itu khawatir tidak kuasa mendengar hukuman yang dibacakan oleh hakim untuk suaminya.

"Saya takut keputusannya berat. Jadi daripada pingsan di sana (pengadilan Tipikor) mending pingsan di rumah saja, nggak nyusahin orang lain," ujar Septy melalui pesan singkatnya, Senin (4/11/2013).

Meski tak hadir di Pengadilan Tipikor, Septy mengaku tetap memberikan dukungan moral kepada Fathanah dengan cara berdoa dari rumahnya di kawasan Depok.

Menurut dia, Fathanah juga sudah tahu dirinya tak berani hadir pada sidang kali ini. "Keluarga cuma bisa berdoa. Semoga Bapak diberi putusan yang terbaik. Keputusan yang seadil-adilnya," ujar Septy.


Janji Taubat Jika Divonis Bebas

Ahmad Fathanah berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat memutus perkaranya secara adil. Pria yang akrab dipanggil Olong itu masih berangan-angan bisa lepas dari segala hukuman.

Andaikata terbebas dari semua dakwaan nanti, pria yang dikenal dekat dengan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu berjanji bakal bertobat. "Iya (bertobat). Amin," ujar Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2013).

Meski demikian, Fathanah merasa pesimis dirinya bakal dihukum ringan atas dakwaannya menerima uang suap Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama. Bahkan, menurut Fathanah, Majelis Hakim yang dipimpin Nawawi Pomolango itu seakan ingin menghukum mati dirinya.

"Itu dia, (hakim) mau hukum mati saya kayaknya," ucapnya.

14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara untuk Ahmad Fathanah. Majelis hakim menyatakan, suami pedangdut Septy Sanustika itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Nawawi Palomango saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2013).

Dalam putusan ini, hakim memutuskan Fathanah tidak terbukti melakukan pencucian uang secara pasif sebagaimana dakwaan ke tiga. Dia hanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan pencucian uang aktif dalam dakwaan ke dua.

"Menyatakan Terdakwa Ahmad Fathanah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pencucian uang sebagaimana dakwaan ke tiga. Membebaskan terdakwa dari dakwaan ke tiga, menyatakan Terdakwa Ahmad Fathanah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan ke dua," kata Nawawi. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya