Kuasa hukum Simon Sanjaya, Yanuar P Wasesa membantah, kliennya itu melakukan suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. Hal itu diungkapkan usai Simon, yang juga Komisaris Kernel Oil Indonesia Pte itu mendengarkan pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hal ini bisa dilihat dari BAP saudara Deviardi. Di situ secara jelas tergambar bahwa klien kami tidak menyuap. Dia (Deviardi itu) hanya kurir," kata Yanuar usai sidang di PN Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2013).
Dari BAP itu, lanjut Yanuar, bisa dilihat bahwa ‎Rudi bertemu dengan Febri Setiadi saat bermain golf dengan Deviardi di lapangan Golf Pondok Indah pada 16 Juli 2013. Febri adalah seorang utusan seorang pengusaha tambang berinisial BT.
Pada pertemuan itu, Rudi menyuruh Deviardi janjian dengan Febri untuk mengambil uang di Singapura. Deviardi kemudian bertemu Febri di Mandarin Orchard Singapura dan menerima US$ 700 ribu. Uang itu akan diberikan kepada Rudi.
Setelah menerima uang, Deviardi lantas kembali ke Fullerton Hotel, untuk bertemu Rudi yang sedang makan malam bersama Widodo Ratahanachaitong, Direktur Kernel Oil Singapura.
Setelah itu, Rudi memanggil Deviardi masuk ke kamarnya.‎ Deviardi pun melaporkan soal uang yang diberikan oleh Febri kepadanya. Saat itu, Rudi mengatakan dirinya harus menerima US$ 300 ribu pada minggu depan di Jakarta.
Melihat jumlah uang yang banyak, Deviardi mengaku kebingungan untuk membawa masuk ke Indonesia. Ia pun meminta bantuan kepada Widodo. Widodo sendiri mengaku jika tidak mengetahui secara pasti peruntukan uang yang dititipkan Devi Ardi kepadanya.
"Jadi intinya, klien saya itu tidak pernah menyuap," kata Yanuar.
‎Hal ini diperkuat lagi, sambung Yanuar, dalam BAP Rudi ‎yang menyebutkan dirinya pernah memerintahkan Deviardi untuk mengambil uang dari Febri sebagai ungkapan terima kasih.
‎"Namun terkait apa pastinya saya tidak tahu, namun yang bersangkutan (Febri) pernah bercerita bahwa salah seorang kolega yang telah mengerjakan proyek GAS PAU sudah selesai sekarang dan beliau ingin mengucapkan terima kasih," demikian kutipan BAP Rudi.
Simon jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Simon didakwa bersama pihak lain menyuap Rudi guna memuluskan tender kondensat di Senipah periode Juli-Agustus 2013. Dalam dakwaan, ia disebut menyuap Rudi hingga US$ 900 ribu untuk tender itu.
‎Penyuapan yang dilakukan agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah periode Juli 2013. Keduanya juga meminta Fossus Energy sebagai pemenang lelang terbatas minyak mentah bagian negara dengan kondensat Senipah periode Agustus 2013.
Atas perbuatannya, terdakwa Simon dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Yus)
"Hal ini bisa dilihat dari BAP saudara Deviardi. Di situ secara jelas tergambar bahwa klien kami tidak menyuap. Dia (Deviardi itu) hanya kurir," kata Yanuar usai sidang di PN Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2013).
Dari BAP itu, lanjut Yanuar, bisa dilihat bahwa ‎Rudi bertemu dengan Febri Setiadi saat bermain golf dengan Deviardi di lapangan Golf Pondok Indah pada 16 Juli 2013. Febri adalah seorang utusan seorang pengusaha tambang berinisial BT.
Pada pertemuan itu, Rudi menyuruh Deviardi janjian dengan Febri untuk mengambil uang di Singapura. Deviardi kemudian bertemu Febri di Mandarin Orchard Singapura dan menerima US$ 700 ribu. Uang itu akan diberikan kepada Rudi.
Setelah menerima uang, Deviardi lantas kembali ke Fullerton Hotel, untuk bertemu Rudi yang sedang makan malam bersama Widodo Ratahanachaitong, Direktur Kernel Oil Singapura.
Setelah itu, Rudi memanggil Deviardi masuk ke kamarnya.‎ Deviardi pun melaporkan soal uang yang diberikan oleh Febri kepadanya. Saat itu, Rudi mengatakan dirinya harus menerima US$ 300 ribu pada minggu depan di Jakarta.
Melihat jumlah uang yang banyak, Deviardi mengaku kebingungan untuk membawa masuk ke Indonesia. Ia pun meminta bantuan kepada Widodo. Widodo sendiri mengaku jika tidak mengetahui secara pasti peruntukan uang yang dititipkan Devi Ardi kepadanya.
"Jadi intinya, klien saya itu tidak pernah menyuap," kata Yanuar.
‎Hal ini diperkuat lagi, sambung Yanuar, dalam BAP Rudi ‎yang menyebutkan dirinya pernah memerintahkan Deviardi untuk mengambil uang dari Febri sebagai ungkapan terima kasih.
‎"Namun terkait apa pastinya saya tidak tahu, namun yang bersangkutan (Febri) pernah bercerita bahwa salah seorang kolega yang telah mengerjakan proyek GAS PAU sudah selesai sekarang dan beliau ingin mengucapkan terima kasih," demikian kutipan BAP Rudi.
Simon jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Simon didakwa bersama pihak lain menyuap Rudi guna memuluskan tender kondensat di Senipah periode Juli-Agustus 2013. Dalam dakwaan, ia disebut menyuap Rudi hingga US$ 900 ribu untuk tender itu.
‎Penyuapan yang dilakukan agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah periode Juli 2013. Keduanya juga meminta Fossus Energy sebagai pemenang lelang terbatas minyak mentah bagian negara dengan kondensat Senipah periode Agustus 2013.
Atas perbuatannya, terdakwa Simon dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Yus)