Ancaman Dul Berkurang? Polda: Itu Kewenangan Hakim

Berdasarkan UU peradilan anak, pelaku di bawah umur ancaman hukuman bisa separuhnya, namun semuanya tergantung hakim di persidangan.

oleh Widji Ananta diperbarui 11 Nov 2013, 15:43 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2013, 15:43 WIB
dul-131010c.jpg
Berkas perkara AQJ alias Dul telah diserahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya setelah proses pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka akan dilaksanakan persidangan.

Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo mengatkan, Dul dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Berdasarkan UU Peradilan Anak, ancaman hukuman pelaku di bawah umur bisa berkurang separuh. Namun semuanya tergantung hakim di persidangan.

"Jadi nanti, walaupun apapun yang dihukum atau hasil nanti disidang pengadilan ini adalah kewenangan dari hakim yang menangani di pengadilan," ujar Sambodo kantornya, Jakarta, Senin (11/10/2013).

Polisi hanya melaksanakan pemberkasan. Guna melengkapi jika suatu saat diperlukan jaksa. "Tugas kami adalah memberkas kejadian tersebut bagi yang perlu dilengkapi dari pihak kejaksaan," kata dia.

Sambodo melanjutkan, penyerahan berkas ini merupakan penyerahan tahap pertama dari kepolisian. Nanti, setelah jaksa menyatakan berkas lengkap maka akan dilakukan pelimpahan tahap kedua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Berkas dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) juga kami lampirkan dalam amplot coklat. Saksi ada banyak sekali, tapi yang masuk pemberkasan ada sekitar 30 saksi, 5 keterangan ahli, surat dan petunjuk dari Labfor, termasuk psikolog juga," bebernya.

Pengalihan Hukuman

Sambodo menegaskan, dalam peristiwa kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8200 ini tidak ada pengalihan hukuman pidana. Dalam kasus ini, sambung Sambodo, tersangkanya hanya Dul.

"Dalam UU Lalu Lintas, tak ada yang mengatakan pengalihan pidana pada ortu (orangtua). Sehingga kemudian terkait dengan ortu dikaitkan atau tidak, yang jadi tersangka adalah si pelaku sendiri, AQJ," ujarnya.

Sambodo menambahkan, kesalahan adalah terletak pada personal, yakni kesalahan Dul. Karena, setelah diperiksa mobil Mitshubishi Lancer yang digunakan putra Ahmad Dhani ini dalam kondisi standar. (Rmn/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya