Suap Bea Cukai, Polri Ajukan Lagi Pemeriksaan Rekening ke PPATK

Polri mengajukan inquiry atau permintaan pemeriksaan tambahan kepada PPATK.

oleh Edward Panggabean diperbarui 12 Nov 2013, 00:38 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2013, 00:38 WIB
ppatk130416b.jpg
Penyidik Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah mengajukan inquiry atau permintaan pemeriksaan tambahan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang ekspor impor yang melibatkan pegawai bea cukai. Permintaan itu untuk menelusuri aliran dana pada rekening 2 tersangka Heru Sulistyono dan tersangka pengusaha Yusron Arif serta saksi Widyawati.

"Kita sedang ajukan inquiry tambahan ke PPATK tentang rekening-rekening yang bersangkutan," ujar Wakil Direktur Tipideksus Kombes Rahmad Sunanto, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/11/2013).

Permintaan itu dilakukan, untuk menelusuri aliran uang yang diduga merupakan hasil suap mantan Kepala Sub Direktorat Ekspor dan Impor Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp 11,4 miliar.

Sembari menunggu tanggapan PPATK, penyidik tengah mendalami penyidikan terhadap Heru dan Yusron.

Selain itu, penyidik juga memeriksa 2 istri Heru sebagai saksi, yaitu Wakil Bupati Wonosobo Maya Rosada (MR) dan Widya Wati. Widya Wati (WW)merupakan, istri kedua Heru yang diketahui sudah berstatus cerai. Sementara Maya istri pertama diklaim sudah berpisah.

"MR kami periksa terkait dengan aliran dana. Untuk MR masih menjadi istri HS, karena belum ada surat resminya, kita nggak bisa hanya dari pernyataan. Kalau WW ada surat pernyataan yang bersangkutan sudah cerai," kata Rahmad. (Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya