Istri Anas Pernah ke Luar Negeri dengan Tersangka Hambalang

Johan menolak tudingan KPK mengada-ada terkait penyitaan paspor Attiyah tersebut.

oleh Sugeng Triono diperbarui 13 Nov 2013, 18:10 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2013, 18:10 WIB
johan-budik-anas-131113c.jpg
Paspor Attiyah Lalila disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita paspor karena istri Anas Urbaningrum itu pernah bepergian ke luar negeri bersama Mahfud Suroso ataupun keluarga tersangka kasus korupsi proyek Hambalang ini. Oleh karena itu, KPK merasa perlu menyita paspor Attiyah untuk kepentingan penyidikan.

"Ini karena Ibu Attiyah Laila diduga pernah bepergian ke luar negeri bersama keluarga tersangka atau tersangka. Dan ini yang akan divalidasi," ujar Juru Bicata KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Johan menolak tudingan KPK mengada-ada terkait penyitaan paspor Attiyah tersebut. Penyitaan paspor seorang saksi bukan kali ini saja dilakukan oleh KPK.

"Penyitaan paspor oleh KPK ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya juga pernah ada saksi yang disita paspornya. Nanti, setalah divalidasi, semua benda yang disita jika memang tak ada kaitannya akan dikembalikan," tutur Johan.

KPK menggeledah rumah Anas Urbaningrum pada Selasa 12 November kemarin. Sejumlah barang disita dari rumah Anas tersebut. Selain paspor Attiyah, KPK juga menyita uang sekitar Rp 1 miliar dalam penggeledahan itu.

Penggeledahan ini bukan terkait Anas yang berstatus tersangka dalam kasus Hambalang. Melainkan terkait Attiyah Laila yang pernah menjadi komisaris PT Dutsari Citralaras. Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso telah menjadi tersangka kasus Hambalang karena diduga menerima aliran dana proyek bernilai Rp 2,5 triliun tersebut. (Eks/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya