10 Jam Diperiksa untuk Kasus Century, Deputi Gubernur BI Bungkam

Selesai diperiksa 10 jam, Halim mengaku hanya ditanya seputar kasus dugaan korupsi pemberian FPJP. Selebihnya ia bungkam seribu bahasa.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Nov 2013, 01:24 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2013, 01:24 WIB
kpk-periksa-131119a.jpg
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selesai diperiksa 10 jam, Halim mengaku ditanya seputar kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Namun saat ditanya, Halim tak mengaku siapa yang harus bertanggung jawab dalam pemberian FPJP. Di mana uang Negara sebesar Rp 6,7 triliun sebagai dana talangan ke Bank Century itu 'raib'.

"Saya hanya ditanya soal pendalaman proses perubahan (peraturan Bank Indonesia/PBI) soal pemberian FPJP. Itu saja. Selebihnya saya tidak tahu," kata Halim di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/11/2013) malam.

Halim menuturkan, saat diperiksa penyidik, dirinya lebih banyak ditanya seputar perubahan PBI itu. "Ditanya kenapa diubah, siapa yang meminta itu diubah dan sebagainya begitu," imbuhnya.

Perubahan PBI itu sendiri diketahui sebagai awal pemberian FPJP bagi Bank Century. Sebab, dari hasil pemeriksaan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi rekayasa BI dalam mengubah persyaratan CAR dalam PBI.

Halim juga tak menjawab saat ditanya soal rekayasa tersebut. Sebab, koleganya yang juga mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya menyebut terjadi rekayasa tersebut. "Itu biar nanti saja di pengadilan," kataya.

Saat dikonfirmasi, apakah rekayasa tersebut dilakukan untuk melempar kesalahan ke pihak Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Halim kembali diam.

"Saya tidak bisa menjawab lebih dari kewenangan saya. Pertanyaan ke saya hanya pendalaman materi saat FPJP," katanya.

Sebagai informasi, KPK melakukan penahanan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengatakan, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bukan merupakan kewenangan Bank Indonesia. Melainkan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Itu bukan kewenangan Bank Indonesia, tapi KSSK," ujar Luhut di Gedung KPK, Jakarta, belum lama ini.

Penting untuk diketahui, KSSK sendiri diketuai Sri Mulyani yang saat itu menjabat Menteri Keuangan. Sementara Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono duduk sebagai anggota KSSK. Sedangkan jabatan Sekretaris KSSK dipegang Raden Pardede.

Adapun, dalam rapat konsultasi yang digelar pada 20 November 2008 silam, KSSK meminta pandangan dari beberapa pejabat Kemenkeu, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Mandiri, dan Ketua UKP3R.

Usai rapat konsultasi pada 21 November 2008 dini hari, KSSK langsung menggelar rapat. Dasar hukum rapat yang digunakan KSSK ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Dalam Rapat KSSK inilah kemudian diputuskan Bank Century sebagai 'Bank Gagal yang Berdampak Sistemik'. KSSK pun menyetujui untuk memberi dana talangan sebesar Rp 630 miliar.

Total dana yang dikucurkan sebagai dana talangan untuk Bank Century dari November 2008 sampai Juli 2009 adalah Rp 6,7 triliun. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya