Komitmen Bangun Institusi Lebih Baik, Badan Penyelenggara Haji Lantik 7 Eks Penyidik KPK

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menegaskan komitmennya membangun institusi pengelola perhajian yang lebih baik.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Jan 2025, 12:15 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2025, 12:15 WIB
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) merekrut 7 mantan atau eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Kepolisian serta 1 dari Kejaksaan yang dikenal memiliki integritas tinggi.
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) merekrut 7 mantan atau eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Kepolisian serta 1 dari Kejaksaan yang dikenal memiliki integritas tinggi. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menegaskan komitmennya membangun institusi pengelola perhajian yang lebih baik.

Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, pihaknya telah merekrut 7 mantan atau eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Kepolisian serta 1 dari Kejaksaan yang dikenal memiliki integritas tinggi.

Dia menyebut, mereka kini menempati posisi penting di eselon 2 dan 1 di antaranya eks penyidik KPK dari kepolisian diusulkan untuk menduduki jabatan eselon 1.

"Komitmen BP Haji sejalan dengan visi Presiden untuk menjadikan haji tidak hanya sebagai ritual keagamaan, tetapi juga sebagai pendorong pembangunan ekosistem ekonomi umat, penguatan nasionalisme, dan toleransi," ujar Dahnil dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Dahnil memastikan pihaknya akan amanah dan menjaga integritas dalam pelaksanaan haji.

"BP Haji akan terus bekerja keras memastikan pelaksanaan amanah ini berjalan dengan baik dan penuh Integritas demi kemaslahatan umat dan bangsa," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Senin 6 Januarai 2025.

 

Kemenag dan Komisi VIII Sepakat, Ongkos Haji 2025 Turun Rerata Rp55,43 Juta

Ribuan jemaah haji menuju Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, untuk menjalankan sholat Jumat perdana
Ribuan jemaah haji menuju Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, untuk menjalankan sholat Jumat perdana pada Jumat (26/5/2023). (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Nasaruddin menjelaskan, BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.

Menurut dia, penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih atau ongkos yang harus dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.

“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat," rinci Nasaruddin.

Nasaruddin menyampaikan, pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH.

Hal ini sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yaitu besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

 

Apresiasi Komisi VIII DPR RI

PHU dan BPKH Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR Bahas Ibadah Haji 2023
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief (kedua kiri) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (kiri) memberikan paparan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023). Rapat tersebut membahas masukan atas hasil peninjauan tim panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR ke Arab. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dengan keputusan ini, Nasaruddin mengapresiasi Komisi VIII DPR karena dalam masa reses, para wakil rakyat terus bekerja untuk memberikan yang terbaik kepada jemaah.

"Kami dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Komisi VIII DPR," terang dia.

Nasaruddin memastikan, BPIH yang telah disepakati sesuai dengan harapan pemerintah sejak awal yang juga merupakan harapan Presiden Prabowo agar calon jemaah haji diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya yang lebih murah.

"Alhamdulilah pada kesempatan kali ini terwujud," syukur Nasaruddin.

Nasaruddin menambahkan, dengan keputusan ini BPKH juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan.

"Atas nama pemerintah, kami bersama Ketua BP HAJI menyampaikan terima kasih setinggi tingginya. Harapan kita menjadi harapan masyarakat juga. Kami memohon kepada Allah, perjuangan ini bisa diterima baik oleh semua pihak, termasuk masyarakat kita yang akan berhaji," Nasaruddin menandasi.

Sebagai informasi, Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus.

Infografis 3 Kriteria Jemaah Indonesia Dapat Badal Haji Gratis. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 3 Kriteria Jemaah Indonesia Dapat Badal Haji Gratis. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya