Perusakan Rumah, Polda: Adiguna Berstatus Saksi, Bukan Tersangka

"Statusnya sebagai saksi, dan bukan tersangka karena yang melakukan penabrakan itu adalah Flo dan bukan Pak Adiguna," kata Budi.

oleh Riski Adam diperbarui 20 Nov 2013, 03:21 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2013, 03:21 WIB
adiguna-sotowo-131028c.jpg
Pengusaha Adiguna Sutowo yang dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 2,5 jam lebih. Anak mantan pengusaha bos Pertamina Letjen TNI (purn) Ibnu Sutowo itu diperiksa sebagai saksi terkait perusakan rumah istrinya, Vika Dewayani di Pulo Mas, Jakarta Timur.

Kanit II Subdit Jatantas Polda Metro Jaya, Kompol Budi Hermanto mengatakan status Adiguna Sutowo dalam kasus ini adalah sebagai saksi, bukan tersangka. Lantaran, pelaku perusakan rumah tersebut bukanlah Adiguna melainkan Anastasia Florina Limasnax alias Flo yang juga istri Piyu personel band Padi.

"Statusnya sebagai saksi, dan bukan tersangka karena yang melakukan penabrakan itu adalah Flo dan bukan Pak Adiguna," kata Budi usai memeriksa Adiguna Sutowo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Hiingga saat ini pihak penyidik kepolisian belum memeriksa Flo untuk mendapatkan keterangan dalam kasus tersebut. "Sementara ini, Flo belum dilakukan pemeriksaan," jelas Budi. (Adi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya