Pengacara Vika Kemungkinan Cabut Berkas Perusakan Rumah

"Kalau dari lawyernya Bu Vika sih katanya ada rencana. Tapi sejauh ini belum ada pencabutan pengaduan itu," kata Budi.

oleh Riski Adam diperbarui 20 Nov 2013, 04:00 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2013, 04:00 WIB
vika-dewayani-131101b.jpg
Pelaku penabrakan rumah istri Adiguna Sutowo, Vika Dewayani di Pulo Mas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu semakin jelas. Adiguna yang dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi mengakui penabrak adalah Anastasia Florina Limasnax alias Flo, istri Piyu Padi. Saat kejadian, anak mantan bos Pertamina Ibnu Sutowo itu juga berada di dalam mobil yang ditabrakkan Flo.

Polisi mengaku telah menerima kabar bahwa pihak Vika Dewayani yang diwakili pengacara Syarifudin Noor kemungkinan akan mencabut berkas laporan kasus tersebut. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima permohonan pencabutan kasus itu.

"Kalau dari lawyer Bu Vika sih katanya ada rencana (pencabutan berkas pengaduan). Tapi sejauh ini belum ada pencabutan pengaduan itu," kata Kanit II Subdit Jatantas Polda Metro Jaya, Kompol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Karena itu, Budi menjelaskan pihaknya masih terus terus melanjutkan perkara tersebut. Flo yang diduga kuat menjadi pelaku utama perusakan rumah dan mobil Vika akan diperiksa segera.

"Meski demikian kita akan tetap memeriksa Flo," jelasnya.

Bahkan, Budi menambahkan Polda juga telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Flo sesaat kasus tersebut dilaporkan ke polisi oleh pihak Vika.

"Surat penangkapan terhadap Flo sudah keluar sejak peristiwa penabrakan itu," tukas Budi. (Adi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya