Polisi menemukan rumah HH (50), penyiram kopi dan pemukul Dokter Fransiska Mochtar, berada di sebuah kompleks perkantoran. Temuan itu diterima Rumah Sakit Husada dari polisi.
"KTP dia (HH) di Jalan Raya Gunung Sahari 85. Tapi coba ke sana, di sana itu ruko dan kantor. Nggak ada tempat tinggal," kata pengacara Fransiska, Mangatur Sianipar dalam jumpa pers di Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2013).
Sementara, pasien yang diantar oleh HH, DR, diketahui tinggal di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. DR sudah beberapa kali berobat ke Rumah Sakit Husada.
Mangatur mendesak polisi melakukan penahanan terhadap HH. Fransiska juga akan menjerat HH menggunakan pasal penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sebab, HH sudah berbuat di luar batas.
"Alasan penahanan, Pasal 21 KUHAP ada beberapa pasal, di antaranya Pasal 4 ayat 4a perkara pidana diancam 5 tahun penjara atau lebih. Tapi di b ada pasal khusus, hukumannya tidak sampai 5 tahun tapi bisa ditahan. Juga pasal 351 penganiayaan dan 355 perbuatan tidak menyenangkan," ujar Mangatur.
Kopi HH
Pertanyaannya, bagaimana HH bisa sampai membawa kopi ke ruang pemeriksaan itu? Terkait hal itu, Ketua Komite Hukum dan Etik Rumah Sakit Husada Andreas Sofiandi mengatakan, memang tidak ada larangan bagi siapapun untuk membawa makanan dan minuman ke dalam ruang pemeriksaan.
Oleh karena itu, saat HH membawa kopi dari luar, tidak ada yang melarang. "Untuk bawa minuman kopi tidak dilarang karena bukan ruangan steril," ujar dia.
"Tidak ada larangan, tapi kalau masuk ke ruangan steril, tidak boleh," tambah Andreas. (Eks)
"KTP dia (HH) di Jalan Raya Gunung Sahari 85. Tapi coba ke sana, di sana itu ruko dan kantor. Nggak ada tempat tinggal," kata pengacara Fransiska, Mangatur Sianipar dalam jumpa pers di Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2013).
Sementara, pasien yang diantar oleh HH, DR, diketahui tinggal di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. DR sudah beberapa kali berobat ke Rumah Sakit Husada.
Mangatur mendesak polisi melakukan penahanan terhadap HH. Fransiska juga akan menjerat HH menggunakan pasal penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sebab, HH sudah berbuat di luar batas.
"Alasan penahanan, Pasal 21 KUHAP ada beberapa pasal, di antaranya Pasal 4 ayat 4a perkara pidana diancam 5 tahun penjara atau lebih. Tapi di b ada pasal khusus, hukumannya tidak sampai 5 tahun tapi bisa ditahan. Juga pasal 351 penganiayaan dan 355 perbuatan tidak menyenangkan," ujar Mangatur.
Kopi HH
Pertanyaannya, bagaimana HH bisa sampai membawa kopi ke ruang pemeriksaan itu? Terkait hal itu, Ketua Komite Hukum dan Etik Rumah Sakit Husada Andreas Sofiandi mengatakan, memang tidak ada larangan bagi siapapun untuk membawa makanan dan minuman ke dalam ruang pemeriksaan.
Oleh karena itu, saat HH membawa kopi dari luar, tidak ada yang melarang. "Untuk bawa minuman kopi tidak dilarang karena bukan ruangan steril," ujar dia.
"Tidak ada larangan, tapi kalau masuk ke ruangan steril, tidak boleh," tambah Andreas. (Eks)