Mantan anggota Komisi VIII DPR Izedrik Emir Moeis berencana langsung menyusun nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada persidangan perdana hari ini, jaksa mendakwanya telah menerima suap sebesar US$ 423 ribu terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung.
"Saya akan ajukan eksepsi. Saya menerima sangkaan (KPK) pada Juni tahun 2012 tanpa pernah dipanggil (diperiksa). Apa substansi sangkaan saya?" ujar Emir Moeis menanggapi dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Selain itu, Emir juga merasa kecewa dengan dakwaan yang menyatakan dirinya turut mempengaruhi pejabat Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membantu memenangkan PT Alstom dalam proyek pembangunan PLTU Tarahan.
"Saya merasa terganggu bahwa dari berkas yang saya baca secara cermat, dari 11 orang PLN tidak ada satu pun ditekan saya. 8 orang dari 11 tidak pernah ketemu dan kenal saya," kata Emir.
"Jadi saya usul, judul (dakwaan) diganti saja, Emir Moeis versus Alstom atau mafia Amerika. Kasian PLN dibawa-bawa padahal tidak pernah diurus oleh saya," lanjutnya.
Mendengar tanggapan itu, Ketua Majelis Hakim Tati Hardianti lantas meminta Emir menyampaikannya pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi. "Jadi sidang dilanjutkan Kamis pekan depan," kata Tati.
Pada perkara ini, Emir baru ditahan penyidik KPK pada 11 Juli 2013. Padahal, Emir yang merupakan mantan Ketua Komisi XI DPR sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun sebelumnya. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009.
Emir diduga menerima uang sebesar US$ 423 ribu dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan. KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri. (Ado/Ism)
"Saya akan ajukan eksepsi. Saya menerima sangkaan (KPK) pada Juni tahun 2012 tanpa pernah dipanggil (diperiksa). Apa substansi sangkaan saya?" ujar Emir Moeis menanggapi dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Selain itu, Emir juga merasa kecewa dengan dakwaan yang menyatakan dirinya turut mempengaruhi pejabat Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membantu memenangkan PT Alstom dalam proyek pembangunan PLTU Tarahan.
"Saya merasa terganggu bahwa dari berkas yang saya baca secara cermat, dari 11 orang PLN tidak ada satu pun ditekan saya. 8 orang dari 11 tidak pernah ketemu dan kenal saya," kata Emir.
"Jadi saya usul, judul (dakwaan) diganti saja, Emir Moeis versus Alstom atau mafia Amerika. Kasian PLN dibawa-bawa padahal tidak pernah diurus oleh saya," lanjutnya.
Mendengar tanggapan itu, Ketua Majelis Hakim Tati Hardianti lantas meminta Emir menyampaikannya pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi. "Jadi sidang dilanjutkan Kamis pekan depan," kata Tati.
Pada perkara ini, Emir baru ditahan penyidik KPK pada 11 Juli 2013. Padahal, Emir yang merupakan mantan Ketua Komisi XI DPR sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun sebelumnya. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009.
Emir diduga menerima uang sebesar US$ 423 ribu dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan. KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri. (Ado/Ism)