Ibas Disebut di Kasus SKK Migas, Demokrat: Biar Ditangani KPK

Adalah tersangka Devi Ardi yang juga pelatih golf Rudi mengungkapkan, ada nama Ibas dalam kasus itu.

oleh Riski Adam diperbarui 28 Nov 2013, 16:21 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2013, 16:21 WIB
ibas-target130629c.jpg
Nama Ibas, atau Edhie Baskoro Yudhoyono disebut dalam sidang kasus suap yang membelit mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Bagi Demokrat, biarkan kasus itu ditangani secara hukum.

"Kita serahkan semuanya kepada proses hukum," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Adalah tersangka Devi Ardi yang juga pelatih golf Rudi mengungkapkan, bos PT Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong memang memiliki hubungan baik dengan Rudi. Hubungan itu dilakukan untuk kepentingan banyak pihak.

"Kalau Rudi berhubungan dengan Widodo buat Ibas dan Istana tenang," kata Devi Ardi menirukan pernyataan Widodo, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta [baca: Saksi SKK Migas: Hubungan Rudi-Bos Kernel Oil Buat Istana Tenang].

Bagi Nurhayati, kasus ini tidak perlu ditanggapi secara politik. "Biar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menangani," ujar Nurhayati yang langsung masuk ke ruang rapat Komisi I DPR.

Ibas sendiri sudah membantahnya. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu menegaskan tidak mengenal orang-orang yang mengaku dekat dengan dirinya terkait penyelidikan kasus suap SKK Migas.

"Saya dikait-kaitkan dengan kasus yang sedang mengemuka. Saya tegaskan bahwa saya tidak kenal orang-orang yang mengaku dekat dengan saya dalam penyelidikan kasus tersebut," terang Ibas di Jakarta, Sabtu 23 November lalu.

Ibas juga mengaku tidak mengetahui sama sekali informasi perkembangan kasus yang diduga melibatkan Kernel Oil, apalagi orang-orang yang diduga terlibat. Ibas berharap masyarakat bisa membedakan informasi yang berkembang terkait dirinya dalam kasus ini.

"Siapa saja bisa menyebut nama saya, namun dalam konteks hukum, seyogyanya dapat dipilah-pilah informasi mana yang mengandung fakta hukum, penggiringan opini, rumor politik atau yang mengarah ke fitnah," terang Ibas. (Ism/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya