Berkas Pelajar Penyiram Air Keras Diserahkan ke Kejari Jaktim

Kasus penyiraman air keras oleh pelajar di PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Tanjung Priok dengan tersangka Ridwan Nur, memasuki babak baru.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Des 2013, 14:49 WIB
Diterbitkan 04 Des 2013, 14:49 WIB
penyiram-air-keras-131006c.jpg
Kasus penyiraman air keras oleh pelajar di PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Tanjung Priok dengan tersangka Ridwan Nur alias Tompel, memasuki babak baru. Berkasnya dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Perkara yang bersangkutan sudah masuk tahap 2 dan diserahkan dari Polres Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejasaan Negeri Jakarta Timur, Zulfahmi, Rabu (4/12/2013).

Selain berkas penyelidikan yang diserahkan, barang bukti berikut tersangka juga diserahkan ke pihak kejaksaan.

Barang bukti itu berupa 5 baju korban berikut tas, jaket hitam milik tersangka yang rusak karena terkena soda api. Namun, gelas yang digunakan untuk menyiramkan soda api hilang dibuang tersangka.

"Dalam waktu dekat, 3 sampai 4 hari ke depan berkas akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan," tandas Zulfahmi. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya