1 Laporan Pencurian Mobil Polisi Ternyata Palsu

Laporan palsu tersebut justru dilakukan anggota polisi Mapolda Metro Jaya.

oleh Widji Ananta diperbarui 05 Des 2013, 19:01 WIB
Diterbitkan 05 Des 2013, 19:01 WIB
pencuri-mobil-131112b.jpg
Laporan kehilangan 3 mobil milik polisi yang hilang pada 27 November lalu di Mapolda Metro Jaya akibat ulah sepesialis pembobol mobil, ternyata 1 laporan diantaranya palsu. Hanya 2 laporan yang bisa ditindaklanjuti penyidik kepolisian. Yakni laporan dari seorang pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Briptu Suraga dan Ipda Metty Nurhaneni.

"Dari 3 kejadian yang sama pada 27 November memang ada 3 kejadian laporan. Pertama, kerugian Rp 10 juta itu laporan palsu. Dan 2 pencurian memang dilakukan oleh tersangka ini," ujar Kasubdit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Sementara, lanjut Adex, 1 laporan yang dibuat salah seorang anggota polisi Polda Metro Jaya bernama Briptu Rubby yang juga anak Briptu Suraga hanya laporan palsu. Adex menjelaskan, Briptu Rubby melakukan aksi pelaporan palsu tersebut untuk mengelabui Briptu Suraga.

Sebab uang Rp 10 juta tersebut akan diserahkan kepada sang ayah. "Laporan palsu itu untuk mengelabui orangtuanya (Briptu Suraga) karena uang itu akan diserahkan ke ortu," kata Adex.

Dalam laporannya, jelas Adex, Briptu Rubby kehilangan sebuah tas yang di dalamnya terdapat sebuah laptop dan telepon genggam. Saat ini polisi masih memintai keterangan Briptu Rubby. "Kecil kemungkinan ada kerja sama dengan pelaku, memang kebetulan saja," kata Adex.

Sementara pembobol mobil milik polisi tersebut kini telah diringkus jajaran Polda Metro Jaya, berinisial RA alias Kiki. Penangkapan ini dilakukan di rumahnya daerah Bintaro, Jakarta Selatan, Rabu 4 Desember kemarin malam, tepatnya di Jalan Pasir Teratai I, Bintaro, Jakarta Selatan.

Atas tindakannya, Kiki mendekam di tahanan Mapolda Metro Jaya. Kiki akan dijerat 3 pasal berlapis KUHP. Yakni Pasal 266 menggunakan plat nomor palsu, Pasal 363 tentang pencurian, dan Pasal 406 tentang perusakan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rmn/Sss)

[Baca juga: Pembobol Mobil Polisi Ternyata Spesialis Modus Pecah Kaca]

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya