Diminta Bayar Rp 250 Juta ke Media Grup, Dipo Alam Ajukan Kasasi

"Gugatan Media Group akan saya hadapi melalui Kasasi ke MA," tulis Dipo Alam.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 06 Des 2013, 11:23 WIB
Diterbitkan 06 Des 2013, 11:23 WIB
dipo-alam-131204b.jpg
Dipo Alam menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tingggi DKI Jakarta yang memerintahkan dirinya membayar kerugian Rp 250 juta ke Media Grup. Namun, Sekretaris Kabinet itu menyatakan akan melawan putusan tersebut.

"Gugatan Media Group akan saya hadapi melalui Kasasi ke MA," tulis Dipo Alam melalui akun twitter-nya 16 jam lalu yang dikutip Liputan6.com, Jumat (6/12/2013).

Seperti dikutip Setgab.go.id, Staf khusus Seskab Muchyar Yara menambahkan, kendati gugatan Media Group yang dikabulkan PT DKI Jakarta yang dikabulkan jauh lebih kecil dari jumlah yang dituntut, Seskab tetap yakin apa yang dilakukannya adalah benar secara hukum.

Sebelumnya, Dipo Alam dianggap telah mengganggu kebebasan pers dengan  meminta institusi pemerintah tidak memasang iklan pada Metro TV dan Media Indonesia, yang berada di dalam Media Group. Tak hanya itu, Dipo dituding menyerukan boikot untuk 2 media tersebut.

Sidang 6 Desember 2012 dengan Ketua Majelis Marihot Lumban Batu didampingi Hakim Anggota Roky Panjaitan dan Widodo memutuskan Dipo Alam terbukti bersalah telah mengganggu kebebasan pers.

Krena itu, PT DKI meminta Dipo Alam membayar ganti rugi Rp 250 juta. Rinciannya, Rp 100 juta untuk kerugian material dan Rp 150 juta untuk kerugian immaterial kepada Media Group. (Eks/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya