Partai Demokrat memberikan 'warning' terhadap sebagian Tim Pengawas (Timwas) Century DPR untuk memanggil dan meminta keterangan Wakil Presiden Boediono dalam kasus bailout Bank Century Rp 6,7 triliun.
Ada 7 penegasan yang disampaikan juru bicara Partai Demokrat M Ikhsan Modjo mengenai 'kegaduhan politik' tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (7/12/2013).
"Proses politik masalah Century di DPR, sebagaimana masalah-masalah lain seperti skandal BLBI dan Lumpur Lapindo, sudah selesai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR yang menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum," kata Ikhsan menyampaikan penegasan pertama.
Kedua, lanjut dia, tugas Timwas Century DPR sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi berjalannya proses hukum yang dilakukan para penegak hukum.
"Pemanggilan kepada pihak-pihak lain, apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK, adalah tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR dan berada di luar kewenangan Timwas," sebut Ikhsan pada poin ketiga.
Keempat, sambung dia, seperti halnya pemanggilan Wapres Boediono oleh Timwas Century DPR hanya akan mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bisa dianggap sebagai satu bentuk intervensi lembaga legislatif ke ranah yudikatif.
"Wapres Boediono sudah menegaskan berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century, dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun," tulis Ikhsan untuk poin kelima.
Pada penegasan keenam dia menyampaikan, "Apa yang dilakukan sebagian anggota Timwas Century DPR hanya akan mengakibatkan kegaduhan politik yang tidak perlu. Sekadar memutar lagu lama politik yang tidak perlu dilakukan hanya demi pencarian panggung oleh segelintir orang."
Partai Demokrat, lanjut dia, sekali lagi mengimbau berbagai pihak untuk terus menghormati proses hukum yang ada dan berkompetisi politik di tahun politik ini secara elegan, jujur dan bermartabat. (Sss)
Ada 7 penegasan yang disampaikan juru bicara Partai Demokrat M Ikhsan Modjo mengenai 'kegaduhan politik' tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (7/12/2013).
"Proses politik masalah Century di DPR, sebagaimana masalah-masalah lain seperti skandal BLBI dan Lumpur Lapindo, sudah selesai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR yang menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum," kata Ikhsan menyampaikan penegasan pertama.
Kedua, lanjut dia, tugas Timwas Century DPR sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi berjalannya proses hukum yang dilakukan para penegak hukum.
"Pemanggilan kepada pihak-pihak lain, apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK, adalah tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR dan berada di luar kewenangan Timwas," sebut Ikhsan pada poin ketiga.
Keempat, sambung dia, seperti halnya pemanggilan Wapres Boediono oleh Timwas Century DPR hanya akan mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bisa dianggap sebagai satu bentuk intervensi lembaga legislatif ke ranah yudikatif.
"Wapres Boediono sudah menegaskan berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century, dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun," tulis Ikhsan untuk poin kelima.
Pada penegasan keenam dia menyampaikan, "Apa yang dilakukan sebagian anggota Timwas Century DPR hanya akan mengakibatkan kegaduhan politik yang tidak perlu. Sekadar memutar lagu lama politik yang tidak perlu dilakukan hanya demi pencarian panggung oleh segelintir orang."
Partai Demokrat, lanjut dia, sekali lagi mengimbau berbagai pihak untuk terus menghormati proses hukum yang ada dan berkompetisi politik di tahun politik ini secara elegan, jujur dan bermartabat. (Sss)