Mahasiswi Universitas Indonesia (UI) korban dugaan pelecehan seksual sastrawan Sitok Srengenge akan diperiksa Kamis (12/12/2013) siang ini. Dari keterangan RW diharap bisa ditentukan siapa saja saksi-saksi yang akan diperiksa selanjutnya.
"Jadi nanti RW akan menampilkan siapa saksi yang menguatkan dugaan dari pada pasal yang ditujukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Sitok sebagai terlapor baru akan dipanggil setelah pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan Sitok juga akan dilakukan bila polisi sudah memiliki sejumlah barang bukti yang dianggap cukup.
Pemanggilan ini sedianya pukul 10.00 WIB pagi tadi. Tetapi dari pihak korban meminta agar pemeriksaan diundur menjadi siang ini. Tetapi hingga kini, korban belum juga terlihat hadir.
"Ada konfirmasi terakhir dari pelapor saudari RW akan datang jam 12.00 WIB. Pengacara sudah konfirmasi kepada pennyidik untuk datang jam 12.00 WIB dan sedang ditunggu penyidik," tambah Rikwanto.Â
Sitok terancam Pasal 335 atas perlakuan tidak menyenangkan. "Nanti dalam pemeriksaan akan kita lihat apakah ada pasal lain. Akan kita lihat apakah pasal ini sudah cukup," tandas Rikwanto. (Ism/Mut)
[Baca juga: Asusila di Tengah Penghuni Kampus Sastra]
"Jadi nanti RW akan menampilkan siapa saksi yang menguatkan dugaan dari pada pasal yang ditujukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Sitok sebagai terlapor baru akan dipanggil setelah pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan Sitok juga akan dilakukan bila polisi sudah memiliki sejumlah barang bukti yang dianggap cukup.
Pemanggilan ini sedianya pukul 10.00 WIB pagi tadi. Tetapi dari pihak korban meminta agar pemeriksaan diundur menjadi siang ini. Tetapi hingga kini, korban belum juga terlihat hadir.
"Ada konfirmasi terakhir dari pelapor saudari RW akan datang jam 12.00 WIB. Pengacara sudah konfirmasi kepada pennyidik untuk datang jam 12.00 WIB dan sedang ditunggu penyidik," tambah Rikwanto.Â
Sitok terancam Pasal 335 atas perlakuan tidak menyenangkan. "Nanti dalam pemeriksaan akan kita lihat apakah ada pasal lain. Akan kita lihat apakah pasal ini sudah cukup," tandas Rikwanto. (Ism/Mut)
[Baca juga: Asusila di Tengah Penghuni Kampus Sastra]