Kejagung: Jaksa Subri Ditangkap Berkat Kerja Sama KPK

Kejagung mengaku prihatin adanya jaksa yang masih terlibat dalam praktik kotor tersebut.

oleh Edward Panggabean diperbarui 15 Des 2013, 21:41 WIB
Diterbitkan 15 Des 2013, 21:41 WIB
kejagung130214c.jpg
KPK menangkap jaksa Subri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga akan menerima suap di sebuah hotel di Lombok, NTB pada Sabtu 14 Desember 2013. Penangkapan jaksa dari Kejari Praya itu dibenarkan Kejaksaan Agung.

"Benar, itu sebagai hasil koordinasi dan kerja sama antara Kejaksaan dengan KPK dalam meningkatkan pencegahan dan pemberantasan Korupsi khususnya pembenahan terhadap jaksa yang masih melakukan pelanggaran," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam pesan tertulisnya kepada Liputan6.com, Minggu (15/12/2013).

Untung mengaku prihatin adanya jaksa yang masih terlibat dalam praktik kotor tersebut. Padahal, pihaknya selalu mengingatkan jajarannya untuk turut memberantas korupsi.
 
"Jaksa Agung sudah setiap waktu dan momen menginstruksi kepada jajarannya untuk selalu jaga diri dan jaga institusi. Kejaksaan juga sangat menghormati, menghargai, dan tak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang dilakukan KPK kepada oknum Kejari Praya itu," imbuh dia.
 
Penangkapan itu, lanjut Untung, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pegawai kejaksaan serta efektif menimbulkan efek jera. Terhadap oknum jaksa tersebut, Kejaksaan juga akan memberi sanksi kepegawaian dengan terlebih dahulu membebaskan sementara dari jabatannya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Praya.

"Kemudian akan memproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan sanksi bisa saja pemberhentian tidak dengan hormat," jelas dia. (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya