Kasus Suap Kajari Praya, KPK Geledah Rumah Mewah Lusita

Penyidik KPK yang berjumlah 4 orang itu kemudian langsung masuk ke rumah mewah berlantai 3 tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Des 2013, 01:19 WIB
Diterbitkan 16 Des 2013, 01:19 WIB
kpk-petugas-131115a.jpg
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi rumah milik tersangka kasus suap perkara pengurusan pemalsuan dokumen di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) Lusita Anie Razak di Jalan Haji Sholeh 1 A nomor 31 RT 07/ RW 03, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Para penyidik KPK berencana akan menggeledah rumah mewah tersebut untuk mencari barang bukti terkait kasus suap itu.

Pantauan Liputan6.com, Senin (16/12/2013) dini hari, dengan menggunakan 3 mobil Toyota Kijang, para penyidik KPK datang sekitar pukul 00.50 WIB. Penyidik KPK yang berjumlah sekitar 10 orang itu kemudian langsung masuk ke rumah mewah berlantai 3 tersebut.

Selain penyidik yang masuk ke rumah mewah, Ketua RT 07 dan Ketua RW 03 juga turut masuk untuk mengawasi proses penggeledahan.

Seorang pengusaha bernama Lusita Anie Razak dan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Subri dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK sekitar pukul 23.51 WIB.

Keduanya ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan wisata Senggigi, Sabtu 14 Desember lalu. Saat itu, Lusita diduga hendak menyerahkan uang suap kepada Subri terkait perkara pengurusan pemalsuan dokumen di Lombok.

Di dalam perkara ini, penyidik KPK juga menyita uang dollar AS terdiri dari pecahan 100 dollar AS yang mencapai 164 lembar atau setara dengan Rp 190 juta. Selain dollar AS, penyidik juga menyita berlembar-lembar mata uang rupiah dengan total mencapai Rp 23 juta. Jumlah keseluruhannya yakni Rp 213 juta.

Kedua orang itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lusita sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 Undang-undang KUHP.

Sementara Subri, selaku penerima suap akan dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-undang KUHP. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya