Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 7 orang luka-luka di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada 11 Oktober 2012 lalu, menyeret nama model cantik Novi Amelia ke meja hijau sebagai terdakwa. Akibat perbuatannya, Novi pun terancam 7 bulan bui.
Meskipun sidang putusan atau vonis terhadap dirinya baru akan digelar pada 7 Januari 2013 mendatang, Novi mengaku siap jika putusan tersebut resmi dijatuhkan kepada dirinya.
"Sebenernya kalau divonis penjara sih tidak siap. Tapi ya harus disiap-siapkan," tutur Novi usai menjalani sidang lanjutan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/12/2013).
Meski mempersiapkan diri terhadap putusan majelis hakim, Novi yang pasrah tetap berharap dirinya dapat dibebaskan dari segala tuntutan. Untuk itu, dirinya berencana akan mengajukan banding setelah nanti putusan sidang atas kasusnya tersebut dibacakan.
"Inginnya banding biar hukuman saya diringankan lagi. Inginnya sih bebas," tukas Novi.
JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Novi Amelia kurungan penjara selama beberapa bulan. Novi didakwa melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama 7 bulan penjara. (Tnt/Sss)
[Baca juga: Pengacara: Tuntutan Penjara Bikin Psikis Novi Amelia Terganggu]
Meskipun sidang putusan atau vonis terhadap dirinya baru akan digelar pada 7 Januari 2013 mendatang, Novi mengaku siap jika putusan tersebut resmi dijatuhkan kepada dirinya.
"Sebenernya kalau divonis penjara sih tidak siap. Tapi ya harus disiap-siapkan," tutur Novi usai menjalani sidang lanjutan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/12/2013).
Meski mempersiapkan diri terhadap putusan majelis hakim, Novi yang pasrah tetap berharap dirinya dapat dibebaskan dari segala tuntutan. Untuk itu, dirinya berencana akan mengajukan banding setelah nanti putusan sidang atas kasusnya tersebut dibacakan.
"Inginnya banding biar hukuman saya diringankan lagi. Inginnya sih bebas," tukas Novi.
JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Novi Amelia kurungan penjara selama beberapa bulan. Novi didakwa melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama 7 bulan penjara. (Tnt/Sss)
[Baca juga: Pengacara: Tuntutan Penjara Bikin Psikis Novi Amelia Terganggu]