[VIDEO] Kajari Dicokok KPK, Pejabat Hukum Praya `Menghilang`

Para pejabat hukum di Praya tidak muncul di kantornya.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Des 2013, 07:58 WIB
Diterbitkan 18 Des 2013, 07:58 WIB
kajari-praya-131218a.jpg
Setelah dicekal oleh KPK terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB), sejumlah pejabat penegah hukum di Kabupaten Praya mendadak menghilang.

Kajari Praya, Subri tertangkap tangan menerima suap ratusan juta rupiah untuk pemenangan sengketa lahan di Lombok Tengah. Kasus ini juga menyeret nama pengusaha Bambang W Suharto yang menjadi salah satu pihak yang berperkara.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (18/12/2013) terkait penangkapan terhadap Kajari Praya, Subri, KPK menetapkan pencegahan terhadap beberapa orang yang terlibat, termasuk para pejabat penegak hukum di Kabupaten Praya. Mereka antara lain Ketua PN Praya Sumedi, serta 2 hakim PN Praya, Dewi Santini dan AA Suratmaja. Sumedi sendiri membantah terlibat dalam kasus suap sengketa tanah di Senggigi itu.

Tak hanya pejabat pengadilan, seorang pejabat Kejari Praya juga dicekal, yaitu Kepala Seksi Pidana Khusus, Apriyanto. Namun seperti halnya 2 hakim di PN Praya, sepanjang Selasa 17 Desember kemarin, dia tidak muncul di kantornya. Para pejabat tersebut 'menghilang'.

Kajari Praya, Subri tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp 213 juta di sebuah hotel di Senggigi. Uang dari pengusaha Lusita Ani Razak itu diduga untuk menyuap Subri untuk memalsukan dokumen sertifikat tanah.

KPK juga sudah mencegah pengusaha Bambang W Suharto yang merupakan bos Lusita. Bambang juga diduga terlibat dalam kasus ini. (Osc/Riz)


Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya