Polisi menangkap Efendi alias Hendi (23) dan Sarifudin alias Mad (25 ), pencuri 8 motor di Markas Polres Kota Depok, Jawa Barat, yang telah lama meresahkan. Keduanya adalah pedagang di kantin Mapolresta Depok.
"Anggota yang berjaga tak menyangka jika motor yang selama ini hilang dicuri oleh mereka," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Agus Salim, Rabu (18/12/2013).
"Ini baru terbongkar setelah terekam CCTV. Ada 8 motor yang berhasil dicuri para tersangka dari dalam Mapolresta," tambah Agus.
Berdasarkan pengakuan Hendi dan Mad, aksi pencurian itu telah dilakukan sejak 2009. Selain menggondol 8 motor yang diparkir di Mapolresta Depok, keduanya juga mencuri 10 motor dari tempat lain.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus pencurian ini. Sebab, Hendi dan Mad diyakini memiliki kelompok yang masih berkeliaran di kawasan Depok dan sekitarnya. Hendi dan Mad dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sementara, Hendi yang ditemui Liputan6.com mengaku mendapat Rp 700 ribu dari setiap motor yang dicurinya. Uang hasil menjual motor itu habis untuk berfoya-foya dengan wanita.
"Kalau jenis matik dan bebek dijualnya sama teman saya Rp 2,7 juta. Saya dapat bagian Rp 700 ribu. Duitnya buat main cewek, Pak, bukan buat mabuk-mabukan," kata Hendi. (Eks/Yus)
Baca juga:
9 Anggota Sindikat Pencurian Sepeda Motor Dibekuk
"Anggota yang berjaga tak menyangka jika motor yang selama ini hilang dicuri oleh mereka," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Agus Salim, Rabu (18/12/2013).
"Ini baru terbongkar setelah terekam CCTV. Ada 8 motor yang berhasil dicuri para tersangka dari dalam Mapolresta," tambah Agus.
Berdasarkan pengakuan Hendi dan Mad, aksi pencurian itu telah dilakukan sejak 2009. Selain menggondol 8 motor yang diparkir di Mapolresta Depok, keduanya juga mencuri 10 motor dari tempat lain.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus pencurian ini. Sebab, Hendi dan Mad diyakini memiliki kelompok yang masih berkeliaran di kawasan Depok dan sekitarnya. Hendi dan Mad dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sementara, Hendi yang ditemui Liputan6.com mengaku mendapat Rp 700 ribu dari setiap motor yang dicurinya. Uang hasil menjual motor itu habis untuk berfoya-foya dengan wanita.
"Kalau jenis matik dan bebek dijualnya sama teman saya Rp 2,7 juta. Saya dapat bagian Rp 700 ribu. Duitnya buat main cewek, Pak, bukan buat mabuk-mabukan," kata Hendi. (Eks/Yus)
Baca juga:
9 Anggota Sindikat Pencurian Sepeda Motor Dibekuk