Ratu Atut Dibui, DPRD Banten Bahas Penonaktifan Gubernur Banten

Sang Ratu akan dinonaktifkan DPRD dan menjadikan Wagub Banten Rano Karno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Des 2013, 10:53 WIB
Diterbitkan 21 Des 2013, 10:53 WIB
rano-karno-131021c.jpg
Ratu Atut langsung ditahan KPK ke Rutan Pondok Bambu setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam, Jumat 20 Desember kemarin. DPRD Banten pun langsung merespons dengan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim).

Rapim digelar DPRD Banten untuk membahas nasib Atut sebagai Gubernur Banten. Sang Ratu akan dinonaktifkan DPRD dan menjadikan Wagub Banten Rano Karno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

"Rapat pimpinan dilakukan atas kondisi Banten saat ini," ujar Wakil Ketua IV DPRD Banten Eli Mulyadi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2013).

Eli menegaskan, Rapim itu digelar di Kota Serang. Ia berjanji akan menyampaikan hasil Rapim kepada seluruh media.

"Nanti setelah beres rapat kita akan meberitahukan kepada media, perihal hasil rapat tersebut," tukasnya.

KPK resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Lebak sejak Senin 16 Desember dan pada Jumat 20 Desember ditahan di Rutan Pondok Bambu. Ratu Atut dituduh terlibat suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 (a) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dianggap bersama-sama adik kandungnya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan --yang sudah ditahan KPK-- menyuap Akil Mochtar.

Dalam kasus ini, Wawan--adik Ratu Atut diduga memberikan suap Rp 1 miliar untuk Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, di MK. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani yang juga sudah menjadi tersangka suap MK. (Mut)

Baca juga:
Komentar Warga Banten Soal Penahanan Atut
Golkar: Penahanan Atut Harus Jauh dari Unsur Politik
Atut Jalani Tes Kehamilan Hingga Jantung Sebelum Ditahan

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya