Bupati Blokir Bandara, Kemendagri: Harusnya Ada Kursi Cadangan

Bandara bukan urusan daerah, melainkan urusan pemerintah pusat yang ada di daerah.

oleh Ismoko Widjaya diperbarui 23 Des 2013, 10:42 WIB
Diterbitkan 23 Des 2013, 10:42 WIB
bandara-131223b.jpg
Kementerian Dalam Negeri meminta semua pihak melihat insiden pemblokiran Turelelo-Soa, Bajawa, pada Sabtu 21 Desember 2013 lalu, secara fair. Bupati Ngada Marianus Sae mengerahkan Satpol PP untuk memblokir bandara karena tidak mendapat tiket pesawat.

"Kita harus fair, biasanya bandara atau maskapai pasti akan menyediakan 1-2 kursi untuk kepentingan kedinasan. Biasanya selalu ada kursi seperti cadangan. Apalagi ini untuk bupati yang intensitas kegiatannya tinggi," kata  Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga Raydonnyzar Moenek dalam perbincangan dengan Liputan6.com, Senin (23/12/2013).

Menurut pria yang akrab disapa Donny ini, frekuensi jadwal bupati di daerah cukup tinggi. Apalagi saat-saat penyusunan anggaran. Belum lagi membutuhkan persetujuan DPRD, komunikasi dengan Gubernur dan lain-lain. Ditambah, kondisi geografis wilayah si bupati.

"Maka itu kita juga harus fair. Ada prioritas, ada perhatian terhadap reservasi itu. Inilah yang harus kita komunikasikan," ujar mantan juru bicara Kementerian Dalam Negeri ini.

Donny akui dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, ada tugas, wewenang, kewajiban dan larangan Kepala Daerah. Dan untuk bandara bukan urusan daerah, melainkan urusan pemerintah pusat yang ada di daerah.

"Maka itu, kepala daerah harus mendukung kegiatan instansi 'vertikal'  di daerah," terang Donny. Hingga kini, Bupati Marianus belum bisa dikonfirmasi soal pemblokiran itu. Telepon dan pesan tertulis yang dikirim Liputan6.com belum mendapat respons. (Ism/Mut)

Baca juga:
Sempat Ditutup Bupati, Bandara di NTT Dibuka Lagi
Kemenhub: Pemblokiran Bandara Pelanggaran Hukum

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya