Kejari Jaksel Musnahkan 55 Kg Ganja dan Senjata Api

Narkotika tersebut berupa ganja, sabu, heroin, dan metamfetamina.

oleh Edward Panggabean diperbarui 24 Des 2013, 11:34 WIB
Diterbitkan 24 Des 2013, 11:34 WIB
narkoba-musnahkan131120b.jpg
Jelang Natal dan pergantian tahun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika berbagai jenis seberat 55 kilogram lebih, juga senjata api serta uang palsu (upal). Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil perkara tindak pidana umum yang perkaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan ini ada ganja, sabu, upal, sajam (senjata tajam), pistol dan sebagainya. Kegiatan ini secara berkala, atas putusan pengadilan dari beberapa kasus, di antaranya narkoba, senjata tajam dan senjata api. Semua telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Teguh di kantornya, Jagakarsa, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Teguh menghimbau agar pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara tersebut tidak ada yang tersisa. "Kita perlu kerjasama yang baik dan dapat disaksikan semua, dan tidak ada yang tertinggal barang bukti yang dimusnahkan. Hampir 70% perkara yang masuk ke pengadilan atas kasus narkoba."

Pada saat bersamaan Kasipidum Agung Adriyanto mengatakan, barang bukti tersebut dimusnahkan mulai Oktober hingga Desember. Menurutnya, pemusnahan ini sekaligus penutup tahun 2013. "Adapun perlu saya laporkan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa berupa ganja, heroin, dan metamina sekitar 109 perkara."

"Untuk ganja mencapai 55.491,8429 gram. Heroin sekitar 5,9166 gram, ada 8 perkara, metamfetamina ada 57 perkara dengan berat 689,4374 gram," sambung Agung.

Sementara psikotropika jenis ekstasi, kata Agung, sebanyak 595 butir dan obat terlarang lainnya seberat 0,533 gram dari 2 perkara. Sementara senjata api jumlah perkara diputus ada 4 perkara, dari 4 pucuk senjata api dan 78 butir peluru.

"Untuk senjata tajam ada 3 perkara dengan barang bukti sebanyak 8 buah. Sedangkan uang palsu ada 2 perkara, dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 11 lembar," lanjut Agung.

Sementara barang bukti lain berupa ponsel dari berbagai jenis dan merek yang dimusnakan sebanyak 38 buah dari 33 perkara.

Dalam pemusnahan tersebut, selain disaksikan para jaksa juga hadir anggota komisi kejaksaan, unsur kepolisian, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama. (Rmn/Ein)

Baca juga:
Alasan Kejagung Belum Eksekusi Kasus IM2 Rp 1,3 Triliun
Apa Kabar Eddy Tanzil Buronan Pembobol Bank Bapindo?
Suap Kajari Praya, KPK Periksa 3 Hakim dan Kapolres Lombok Tengah

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya