Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Presiden mengenai pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati akan mengguncang MK, mendapat kecaman. Adalah Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK yang mengecam pernyataan Hamdan itu.
"Kami mengecam perkataan Hamdan Zoelva yang mengatakan akan ada guncangan di MK kalau putusan PTUN dilakukan," kata perwakilan koalisi Erwin Natosmal Oemar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Senin (30/12/2013).
Erwin yang juga peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) itu curiga, Hamdan tengah berupaya melindungi Patrialis. Sebab, jika dirunut, keduanya adalah hakim konstitusi yang sama-sama berasal dari unsur pemerintah.
Hamdan masuk ke MK pada 2010 menggantikan hakim Abdul Mukhtie Fadjar. Sedangkan Patrialis mengisi posisi Ahmad Sodiki yang tidak diperpanjang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masa baktinya di MK. "Kami mengecam, wacana Hamdan yang tetap mempertahankan Patrialis Akbar," ucapnya.
Berdasarkan informasi di situs Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, gugatan terhadap Surat Keputusan Presiden terkait pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati dikabulkan majelis hakim. Dengan begitu jabatan keduanya sebagai hakim konstitusi harus batal demi hukum.
Adapun gugatan perkara tersebut diketuk palu oleh majelis hakim PTUN yang terdiri atas Teguh Satya, Elizabeth, dan I Nyoman Harnanta. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT.
Gugatan itu diajukan oleh Tim Advokasi Penyelamat Mahkamah Konstitusi. Dalam tim advokasi itu tergabung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Adapun pihak tergugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan objek sengketanya Surat Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati.
SK Presiden pengangkatan keduanya itu merupakan buntut dari tidak diperpanjangnya Ahmad Sodiki sebagai hakim konstitusi. Padahal, bersama Maria Farida, masa tugas Sodiki saat itu telah habis.
Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutus hanya memperpanjang masa tugas Maria Farida. Di saat bersamaan, SBY menunjuk dan mengangkat Patrialis Akbar tanpa melalui fit and proper test di DPR sebagaimana diatur dalam undang-undang. (Mvi)
Baca juga:
Patrialis Resmi Ajukan Banding ke PTUN
PTUN Batalkan Patrialis Jadi Hakim MK, Sekjen MK: Itu Okay
Diputus Mundur Hakim MK, Patrialis Pakai Penggugat Intervensi
"Kami mengecam perkataan Hamdan Zoelva yang mengatakan akan ada guncangan di MK kalau putusan PTUN dilakukan," kata perwakilan koalisi Erwin Natosmal Oemar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Senin (30/12/2013).
Erwin yang juga peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) itu curiga, Hamdan tengah berupaya melindungi Patrialis. Sebab, jika dirunut, keduanya adalah hakim konstitusi yang sama-sama berasal dari unsur pemerintah.
Hamdan masuk ke MK pada 2010 menggantikan hakim Abdul Mukhtie Fadjar. Sedangkan Patrialis mengisi posisi Ahmad Sodiki yang tidak diperpanjang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masa baktinya di MK. "Kami mengecam, wacana Hamdan yang tetap mempertahankan Patrialis Akbar," ucapnya.
Berdasarkan informasi di situs Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, gugatan terhadap Surat Keputusan Presiden terkait pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati dikabulkan majelis hakim. Dengan begitu jabatan keduanya sebagai hakim konstitusi harus batal demi hukum.
Adapun gugatan perkara tersebut diketuk palu oleh majelis hakim PTUN yang terdiri atas Teguh Satya, Elizabeth, dan I Nyoman Harnanta. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT.
Gugatan itu diajukan oleh Tim Advokasi Penyelamat Mahkamah Konstitusi. Dalam tim advokasi itu tergabung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Adapun pihak tergugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan objek sengketanya Surat Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati.
SK Presiden pengangkatan keduanya itu merupakan buntut dari tidak diperpanjangnya Ahmad Sodiki sebagai hakim konstitusi. Padahal, bersama Maria Farida, masa tugas Sodiki saat itu telah habis.
Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutus hanya memperpanjang masa tugas Maria Farida. Di saat bersamaan, SBY menunjuk dan mengangkat Patrialis Akbar tanpa melalui fit and proper test di DPR sebagaimana diatur dalam undang-undang. (Mvi)
Baca juga:
Patrialis Resmi Ajukan Banding ke PTUN
PTUN Batalkan Patrialis Jadi Hakim MK, Sekjen MK: Itu Okay
Diputus Mundur Hakim MK, Patrialis Pakai Penggugat Intervensi