Novi Amelia mengaku puas dengan vonis Hakim Ketua Harijono yang menjatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Dengan tuntasnya kasus kecelakaan lalu lintas yang menjeratnya itu, Novi berencana merayakannya dengan berlibur.
"Ke Bali kayaknya deh. Sama keluarga mungkin sama kerabat yang lain juga. Mungkin nanti pengacara juga ikut," ujar Novi dengan senyum bahagia setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014).
Novi menambahkan, kepergiannya ke Pulau Dewata nanti akan dijadikan ajang dirinya untuk rehat sejenak dari segala aktivitas yang menyita waktu dan pikirannya.
"Ya kalau nanti ada teman yang nawarin untuk minum, aku akan menolak. Mereka pasti ngerti," janji Novi.
Dalam sidang pembacaan putusan ini, Hakim Ketua Harijanto menjatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun kepada model majalah pria dewasa itu.
"Saudari Novi kami jatuhi hukuman kurungan penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun," ujar Harijanto.
Harijanto menjelaskan, bila dalam kurun waktu 12 bulan masa percobaan Novi tidak melakukan tindak pidana, model kontroversial itu tidak perlu menjalani masa tahanan selama yang telah disebutkan itu.
"Puas. Saya terima. Ini sudah seadil-adilnya," ujar Novi. (Mut/Ein)
"Ke Bali kayaknya deh. Sama keluarga mungkin sama kerabat yang lain juga. Mungkin nanti pengacara juga ikut," ujar Novi dengan senyum bahagia setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014).
Novi menambahkan, kepergiannya ke Pulau Dewata nanti akan dijadikan ajang dirinya untuk rehat sejenak dari segala aktivitas yang menyita waktu dan pikirannya.
"Ya kalau nanti ada teman yang nawarin untuk minum, aku akan menolak. Mereka pasti ngerti," janji Novi.
Dalam sidang pembacaan putusan ini, Hakim Ketua Harijanto menjatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun kepada model majalah pria dewasa itu.
"Saudari Novi kami jatuhi hukuman kurungan penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun," ujar Harijanto.
Harijanto menjelaskan, bila dalam kurun waktu 12 bulan masa percobaan Novi tidak melakukan tindak pidana, model kontroversial itu tidak perlu menjalani masa tahanan selama yang telah disebutkan itu.
"Puas. Saya terima. Ini sudah seadil-adilnya," ujar Novi. (Mut/Ein)