Ditunjuk Pengacara, Yusril: Asian Agri Patuhi Putusan MA

"Saya telah memberikan nasehat kepada PT AAG agar mematuhi keputusan MA membayar denda tersebut," kata Yusril.

oleh Edward Panggabean diperbarui 30 Jan 2014, 20:56 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2014, 20:56 WIB
yusril-capres-ideal130628b.jpg
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra ditunjuk PT Asia Agri Grup (AAG) sebagai pengacara untuk mengawal perkara yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak. Asian Agri telah membayar cicilan pertama sebesar Rp 219 miliar dari denda perkara pajak sebesar Rp 2,5 triliun.

"Saya telah memberikan nasehat kepada PT AAG agar mematuhi keputusan MA membayar denda. Ini semata-mata dilakukan untuk menghormati Pengadilan tertinggi di negara kita dan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor," kata Yusril di kawasan SCBD, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Meski begitu, Yusril menyatakan secara hukum pidana AAG tidak pernah diadili. Walau dalam putusan MA, AAG harus membayar denda pidana sebesar Rp 2,5 triliun terkait penggelapan pajak yang menyeret mantan meneger keuangan AAG Suwir Laut.

"Asian Agri sebagai korporasi tidak pernah diadili. Yang diadili secara personal Suwir Laut," beber dia.

Meskipun demikian, dirinya yang baru ditunjuk sebagai pengacara sejak 20 Januari lalu mengaku telah menelaah putusan kasasi MA Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tertanggal 18 Desember 2012 atas terpidana Suwir Laut selaku mantan Manajer Pajak, PT AAG. Karena itu dirinya menyarankan kepada kliennya untuk tetap menjalankan keputusan pengadilan pidana, meskipun dicicil pembayarannya.

"Kepastian hukum sudah, keputusan pengadilan sudah kita laksanakan. Tinggal keadilannya yang saat ini (pengadilan pajak) yang kita akan tempuh," ujar dia.

Yusril melihat ada keganjilan perhitungan pajak yang menghasilkan denda senilai Rp1,25 triliun. Seharusnya yang kompetan menghitung pajak ialah pengadilan pajak, bukan Mahkamah Agung. "Tapi kami tidak ingin berdebat, kita jalani putusan hukum, dan kami akan tetap melakukan upaya hukum," ujar dia.

Terkait pertemuan dengan Jaksa Agung Basrief Arief untuk meminta agar pembayaran dilakukan dengan cara mencicil yang akhirnya disetujui. Hal itu dilakukan agar perusahaan tetap aktif dan tetap terus beroperasi. "Karena kalau membayar sekaligus, perusahaan ini bisa tutup. Mereka punya 25.000 karyawan dan 29.000 petani plasma," ujarnya.

Saat ini kliennya telah membayar denda dengan cara mencicil. Setoran pertama melalui rekening Bank Mandiri Kejaksaan Agung senilai Rp 719 miliar. Sedangkan sisanya Rp 1,8 triliun akan dicicil sebesar Rp 200 miliar dengan menitipkan bilyet giro ke Bank Mandiri untuk setiap bulan bisa dicairkan mulai bulan depan hingga lunas pada Oktober mendatang. (Ali/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya