Menkumham: Corby Tidak Bebas Selamanya

Ratu Mariyuana Shcapelle Leigh Corby dikabarkan bakal mendapat pembebasan bersyarat.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 06 Feb 2014, 14:02 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2014, 14:02 WIB
amir-130713b.jpg

Ratu Mariyuana Shcapelle Leigh Corby dikabarkan bakal mendapat pembebasan bersyarat. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan jika Corby mendapat, bukan berarti ia bebas selamanya.

"Dia tidak dibebaskan. Jadi bebas bersyarat, bukan bebas selamanya," terang Amir Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Menurut Amir, nama Corby masuk dalam daftar 1.700 napi yang akan menerima pembebasan bersyarat bukan bentuk kemurahan hati. Sebab, untuk masuk dalam daftar itu, wanita asal Australia itu harus memenuhi syarat yang diatur Undang-Undang.

"Dia dapat hak tersebut karena Undang-Undang, bukan karena intervensi menteri. Menteri nggak bisa kurangi hak seseorang," ujarnya.

Amir akan melaksanakan Rapat Kerja bersama Komisi III DPR terkait RUU kerjasama Indonesia dengan Korea dan Indonesia dengan India. Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.

Marty, yang duduk bersebelahan Amir, turut buka suara atas masalah Corby. "Sama seperti kalau ada warga negara Indonesia di luar negeri yang mau dihukum, pasti ada hak-hak yang diterima. Jadi ini upaya hukum, bukan upaya politik yang berkembang selama ini," katanya.

Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, Australia ini divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Namun Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Riz/Yus)

Baca juga:

DPR Desak Tunda Pembebasan Bersyarat `Ratu Mariyuana` Corby
Ratu Mariyuana Leigh Corby Segera Bebas?
Tinjau LP Cipinang, Menkumham Genjot Rehabilitasi Napi Narkoba

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya