Menkumham: Pembebasan Bersyarat Corby Belum Final

Meski Kedubes Australia dan kakaknya memberikan jaminan wajib lapor, Corby belum bisa pulang.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 06 Feb 2014, 15:03 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2014, 15:03 WIB
menkumham-amir-130815b.jpg
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menegaskan, pembebasan bersyarat Ratu Mariyuana Schapelle Leigh Corby belum final. Meski Kedubes Australia dan kakaknya memberikan jaminan wajib lapor.

"Pembebasan bersyarat ini dijamin oleh Kedubes Australia dan kakak iparnya di Bali. Jadi dia masih wajib lapor. Dia tidak serta merta kembali ke negara asalnya," ujar Amir Syamsudin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Amir mengatakan masuknya nama Corby dalam daftar napi yang akan menerima pembebasan bersyarat bukanlah hal yang luar biasa. Meski masuk, keputusan bebas bersyarat atau tidak belum final. Keputusan resmi akan diketahui Jumat 7 Februari besok.

"Ya belum (final), kan namanya proses telaah jadi ada proses-prosesnya.‬ Ini hal yang wajar, bukan hal yang luar biasa," tuturnya.

‪Menurut politisi Partai Demokrat itu, pembebasan bersyarat adalah salah satu instrumen yang dimiliki untuk warga binaan atau narapidana yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkannya. "Dan itu tidak diberikan atas kemurahan hati menteri atau siapapun. Dia harus memenuhi persyaratan dalam peraturan tadi," tegas Amir.

Schapelle Leigh Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, Australia ini divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Mvi/Ein)

Baca juga:

Menkumham: Corby Tidak Bebas Selamanya
DPR Desak Tunda Pembebasan Bersyarat `Ratu Mariyuana` Corby
Ratu Mariyuana Leigh Corby Segera Bebas?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya