Kasus Suap Impor Sapi, KPK Panggil Staf Keuangan PT Indoguna

Keterangan Melani diperlukan untuk tersangka Maria Elizabeth Liman yang juga Direktur Utama PT Indoguna Utama.

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Feb 2014, 11:45 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2014, 11:45 WIB
luthfi-hasan-ishaaq-galery-4-131205b.jpg
Penyidikan kasus suap kuota impor daging sapi yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq masih belum berhenti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PT Indoguna Utama, Melani Mulia.

Melani bekerja sebagai staf accounting di perusahaan itu. Keterangannya diperlukan untuk tersangka Maria Elizabeth Liman yang juga Direktur Utama PT Indoguna Utama.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MEL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Dalam kasus ini, Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sudah divonis 2 tahun 3 bulan, dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.

Selain menyeret keduanya, kasus ini juga menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq bersama teman dekatnya, Ahmad Fathanah. (Ndy/Yus)

Baca juga:
KPK Geledah Kantor Penyuap Luthfi Hasan Ishaaq
Luthfi Hasan Dibui, Darin Mengaku Tinggal di Rumah Mertua
Berobat ke RSCM, LHI Tetap Dikawal Petugas Rutan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya