Disiplinkan Anggota DPR, Pramono Anung: Perbesar Kewenangan BK

Untuk meningkatkan efektivitas kerja setiap anggota DPR, kewenangan Badan Kehormatan DPR dinilai Pramono Anung perlu diperluas.

oleh Widji Ananta diperbarui 11 Feb 2014, 17:36 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2014, 17:36 WIB
pramono-anung130403c.jpg
Untuk meningkatkan efektivitas kerja setiap anggota DPR, kewenangan Badan Kehormatan DPR dinilai perlu diperluas. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Cara ini menurutnya juga akan dapat membuat anggota DPR lebih berdisiplin.

"Harus diberikaan kewenangan yang lebih besar kepada BK. BK yang lebih independen bisa melakukaan penindakan kepada anggotanya, karena kewenangan untuk menertibkaan anggota itu adalah milik BK. Pimpinan DPR tidak memiliki kewenangan itu. Maka salah satu jalan keluar adalah merevisi UU MD3," terangnya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Menurutnya, undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) saat ini memiliki banyak kekurangan dan harus segera diperbaiki. Termasuk tentang penindakan anggota DPR yang dinilai melanggar tata tertib.

"Salah satunya adalah tidak adanya tindakan tegas, karena berdasarkan keputusan bersama bahwa penindakan anggota Dewan diberikan kepada fraksi masing-masing," ujarnya.

Dari apa yang terjadi selama ini, menurut Pramono akan sangat sulit mengharapkan fraksi bisa bertindak tegas terhadap anggota. Karena itu, lebih baik untuk memperkuat BK DPR sebagai lembaga yang lebih independen.

"Terus terang banyak kelemahan. Semuanya dikembalikan kepada fraksi. Semua fraksi saya harus jujur melakukan perlindungan anggotanya. Nggak ada 1 fraksi pun yang membiarkan anggotanya untuk tidak dilindungi," tandas politisi PDIP ini. (Ado/Yus)

Baca juga:

263 Anggota Dewan Bolos, Paripurna DPR Molor 45 Menit
108 Anggota Dewan Bolos Saat SBY Berpidato
236 Anggota DPR Bolos Paripurna
DPR Kembalikan Surat PAW Pasek, Marzuki Alie: Itu Urusan Internal

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya