Honor Corby dari Wawancara Bisa Masuk Kas Negara

Menurut pengamat hukum, Hikmahanto honor Corby dari wawancara eksklusif dengan media Australia harus masuk kas negara sebagai PNBP.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 13 Feb 2014, 05:07 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2014, 05:07 WIB
corby-bebas-antara-140210b.jpg
Setelah keluar dari Lapas Klas II A Kerobokan, Denpasar, Bali, Corby dikabarkan menerima bayaran Rp 32 miliar untuk wawancara eksklusif dengan media Australia. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, uang itu bisa masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 Pasal 1 angka 1 huruf e. Dalam PP disebutkan, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Jasa Tenaga Kerja Narapidana.

"Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf e adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama," kata Hikmahanto melalui pernyataan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (12/2/2014).

Menurut Hikmahanto, meski bebas bersyarat, Corby tetap berstatus narapidana. Wawancara dan foto ekskluisif merupakan jasa yang diberikan oleh Corby sebagai narapidana. Dengan pemberian jasa itu, Corby menerima imbalan dari perusahaan media Australia.

"Jika merujuk pada pasal itu, penghasilan yang diterima Corby merupakan penerimaan Jasa Tenaga Kerja Narapidana. Penerimaan ini yang harus disetor ke kas negara sebagai PNBP," lanjutnya.

Karena itu, lanjut pengamat hukum internasional ini, pemerintah harus tegas terhadap Corby. Meski tercatat sebagai warga negara Australia, Corby tinggal di Indonesia dan harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Corby tidak kebal dan tidak boleh dikecualikan dari hukum yang berlaku di Indonesia. Bila Indonesia berkomitmen untuk memiskinkan para koruptor, sudah sewajarnya bila pelaku kejahatan narkoba juga dimiskinkan. Tidak justru sebaliknya menjadi kaya karena 'dramatisasi' menjalani hukuman," tandas Hikmahanto. (Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya