Mantan Menteri Kehakiman Muladi menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tahu diri. Ini terkait permohonan KPK kepada Presiden SBY dan DPR agar menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sebaiknya KPK harus tahu diri di mana kedudukannya dalam struktur kenegaraan. Jadi kalau mau dilibatkan, silakan saja. Dia (KPK) harus hormati wibawa seorang Presiden, karena barang itu dibawa ke sini ya oleh Presiden, dan disetujui DPR sebagai program legislasi," kata Muladi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Muladi yang juga nggota tim penyusun RUU KUHP ini menilai, jika KPK merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan, lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu bisa mengirimkan surat. Jadi, lanjut Muladi, KPK dipersilakan memberi masukan kepada tim perancang.Â
"KPK kan baru muncul, pembahasan soal KUHP KUHAP ini kan sudah disiapkan 30 tahun. Dia kan lembaga baru, kita terbuka dalam seminar-seminar, pun ini masih dibahas," ujar pria yang juga Ketua DPP Golkar bidang hukum dan HAM ini.
Muladi menegaskan, jangan sampai RUU hasil pemikiran dari guru besar ini dianggap sesuatu yang mubazir. "Hormati lembaga-lembaga yang menyusun ini. Dan itu semua kalangan akademis, internasional sudah bicarakan masalah ini," sambungnya.
Dia mengatakan, permintaan KPK untuk memisahkan kejahatan luar biasa, seperti terorisme, narkoba, dan korupsi tidak dimasukan ke dalam rancangan KUHAP/KUHP tak bisa direalisasikan.
"Tapi normanya, harus sama. Tapi hukum acaranya, seperti penyadapan, penyidikan, norma standar, yaitu tindak pidana jabatan atau tindak pidana korupsi. Kalau ada konvensi internasional yang sudah disetujui, disesuaikan. Kan sekarang penyusunan masih dalam proses," tandas Muladi. (Mvi/Ism)
Baca juga:
KPK Nilai DPR Tergesa-gesa Sahkan RUU KUHAP/KUHP
4 Rekomendasi KPK Soal Pembahasan RUU KUHP/KUHAP
KPK Minta SBY Tunda Pembahasan RUU KUHAP/KUHP
Polemik Revisi KUHAP, Menkum HAM: Aturan Khusus KPK Tak Hilang
Muladi Golkar: KPK Harus Tahu Diri
Jika KPK merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP/KUHP, lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu bisa mengirimkan surat.
diperbarui 20 Feb 2014, 11:34 WIBDiterbitkan 20 Feb 2014, 11:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Tips Membuat Salad Sehat, Santap Hidangan Segar Bebas Kolesterol dan Lezat
Cuaca Hari Ini Rabu 23 Oktober 2024: Mayoritas Langit Siang Jabodetabek Berawan Tebal
Ini Dampak Buruk Pakai Kampas Rem Palsu
Korban Penyiraman Air Keras Agus Salim Laporkan YouTuber Ini Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Elon Musk Tawarkan Pemilih AS Hadiah Fantastis, Apakah itu Sah?
Emiten Prajogo Pangestu Petrosea Bikin Anak Usaha Baru
Daya Tarik Wisata Sempu Exotic Park, Rekreasi Alam Menarik di Kediri
Wihaji Jadi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Apa Titipan Pesan Prabowo?
3 Resep Bakso Goreng, Versi Mekar sampai Mercon
Mulai Hari dengan Semangat, Ini 5 Tips Mengatasi Lelah Usai Bangun Pagi
Jadwal Liga Champions 2024/2025, 23-24 Oktober: Siaran Langsung SCTV dan Vidio
Ketua Partai di Jepang Bakal Rombak Aturan Kripto, Kenapa?