Politik Hukum Anas Urbaningrum

Dalam proses hukum yang menimpa Anas, banyak kejadian-kejadian yang kontroversial dan tidak wajar.

Ir. Laksamana Sukardi
Berdasarkan opini dari: Ir. Laksamana Sukardi

Ir. Laksamana Sukardi

Politik Hukum Anas Urbaningrum
Laksamana Sukardi

Liputan6.com, Jakarta Pemberantasan korupsi tidak boleh mengesampingkan faktor penegakan hukum dan keadilan dan tidak boleh dilakukan semata-mata untuk memenjarakan orang, karena hal tersebut merupakan pelanggaran dasar dari hak azasi manusia.

Setiap kasus korupsi harus diselesaikan dengan tuntas tanpa pandang bulu dan pilah-pilih. Semua pihak yang terlibat harus diproses dan jika terbukti bersalah harus dihukum secara adil, sekalipun melibatkan penguasa dan pemimpin setinggi apapun. Ibaratnya seperti mematikan sel-sel kanker. Tidak boleh ada yang tersisa!

Jika ada pemimpin yang berkuasa melakukan korupsi tetapi kebal hukum, maka upaya pencegahan korupsi akan menjadi sia-sia. Pegiat korupsi akan selalu berlindung dibawah ketiak pemimpin tersebut.

Politisasi hukum atau kriminalisasi juga tidak boleh terjadi dalam upaya pemberantasan korupsi dengan tujuan semata-mata memenjarakan lawan politik atau pemimpin oposisi.

Pada umumnya praktek tersebut dilaksanakan secara gamblang pada negara dengan sistim otoriter dan facist. Dalam sistim tersebut, yang benar adalah yang berkuasa pada waktu itu.

Namun demikian kebenaran akan berbalik arah ketika penguasa dzalim tersebut jatuh dan tidak berkuasa lagi. Demikian juga dalam kolonialisme, kebenaran para penjajah akan berubah menjadi kejahatan ketika negara jajahannya berhasil berjuang mendapatkan kemerdekaannya.

 

 

Dalih Pelanggaran Hukum

Persamaannya adalah, mereka menggunakan dalih pelanggaran hukum, tetapi hukum yang diterjemahkan sesuai dengan selera penguasa tersebut.

Contoh yang sangat tepat dalam hal ini, yaitu ketika Nelson Mandela dipenjara oleh rezim Apartheid di Afrika Selatan dan Anwar Ibrahim yang harus mendekam dalam penjara di Malaysia, keduanya akhirnya terpilih sebagai Presiden dan Perdana Mentri di negaranya masing-masing.

Demikian juga dengan Bung Karno ketika dipenjara di Sukamiskin pada akhir tahun 1930 oleh pemerintah kolonial Belanda. Beliau dipenjara berdasarkan hukum penguasa pada waktu itu. Padahal Bung Karno dipenjara hanya karena memiliki perbedaan pandangan politik dengan pemerintah kolonial Belanda pada waktu itu.

Ketika zaman berbalik, maka kebenaran hukum yang dipakai sebagai dasar untuk memenjarakan orang-orang tersebut menjadi sirna dan kebenaran sejati muncul kepermukaan.

Demikian juga yang terjadi terhadap Anas Urbaningrum, seorang anak bangsa dengan karier politik gemilang tidak tertandingi dalam sebuah partai politik, harus mendekam dalam penjara Sukamiskin selama 8 tahun hanya karena jabatannya ingin diambil alih tapi tidak mungkin kecuali Anas dijebloskan kedalam penjara.

Sama dengan Bung Karno, yaitu adanya perbedaan politik dengan penguasa pada waktu itu. Dalam proses hukum yang menimpa Anas, banyak kejadian-kejadian yang kontroversial dan tidak wajar.

Oleh karena itu dapat dimengerti ketika Bung Karno mengatakan bahwa tugas kalian lebih sulit dari pada tugas saya. Saya melawan penjajah dan kalian melawan bangsa sendiri.

 

 

Tugas Anas Urbaningrum

Tugas Anas Urbaningrum setelah bebas, tanggal 11 April 2023 adalah mengkonfirmasi kebenaran yang hakiki dengan menegakkan hukum yang seadil-adilnya.

Sebuah tugas yang cukup berat namun Anas tidak memiliki beban karena dia sudah mendekam dalam penjara menjalani hukuman politik yang diatas-namakan korupsi tersebut. Anas Urbaningrum masih muda dan seperti kasus kasus hukum politik besar dalam sejarah, zaman pun akan berubah dan kebenaran sejati akan terbuka.

Yang patut diperjuangkan dalam negara demokrasi di Indonesia, yaitu, kita harus mencegah terpilihnya pemimpin yang facist dan otoriter yang dihasilkan dari proses pemilihan umum. Pemimpin yang masih bermental rezim orde baru yang tidak pernah terlibat dalam proses reformasi pada umumnya memiliki tendensi menjadi pemimpin facist dan otoriter.

Salah pilih bisa terjadi walaupun melalui proses pemilihan yang demokratis. Pemimpin terpilih bisa menjadi facist dan otoriter jika pemimpin terpilih tersebut tidak mampu menguasai birahi kekuasannya denga melakukan politisasi hukum atau kriminalisasi kepada anak anak bangsa yang berpontensi menyaingi dan bahkan mengancam kekuasaannya.

 

 

Anas Tidak Memiliki Dendam  

Saya yakin Anas tidak memiliki dendam kesumat kepada pihak-pihak yang telah membantu mengkriminalisasi dirinya, karena banyak yang telah datang menghampirinya dan meminta maaf. Tugas utamanya sebagai layaknya para pemimpin lainnya adalah mengupayakan tegaknya keadilan tanpa pandang bulu dan mengubur dalam-dalam nafsu birahi kekuasaan yang menghalalkan kriminalisasi atau politisasi hukum.

Anaspun tidak akan kembali merebut kepemimpinan partai lamanya, karena teman-teman Anas telah mempersiapkan kendaraan (Partai Kebangkitan Nusantara / PKN) untuk mewujudkan cita-cita perjuangannya yang sempat tertunda, keguguran akibat dikriminalisasi.

Perjuangan yang tertunda, yaitu membangun demokrasi di Indonesia yang mampu mewujudkan Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Membangun demokrasi, memilih waki-wakil rakyat dan pemimpin yang adil dan beradab melalui proses pemilihan umum sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat dan sekaligus membuang pemimpin yang hanya mementingkan birahi kekuasaanya**

Penulis:

Laksamana Sukardi

Lanjutkan Membaca ↓
Loading
oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jul 2023, 08:43 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2023, 06:26 WIB

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya