Jangan Unggah Foto Spidometer Berkecepatan Tinggi, Bisa Ditilang

Ia diciduk aparat akibat mengunggah video yang memperlihatkan spidometer ketika ngebut.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 15 Sep 2015, 15:09 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2015, 15:09 WIB
Pengemudi Ini Ditangkap Polisi Akibat Unggah Video Spidometer
Ia diciduk aparat akibat mengunggah video yang memperlihatkan spidometer ketika ngebut.

Liputan6.com, Malaga - Aksi memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi biasanya dilakukan oleh pengemudi berpengalaman atau yang suka ugal-ugalan. Seringkali, aksi kebut-kebutan di jalan raya berakhir dengan insiden nahas.

Oleh karena itu, pihak kepolisian berusaha memperketat batas kecepatan kendaraan di jalan raya dalam berbagai bentuk, salah satunya dengan memantau media sosial. Kali ini, pihak kepolisian di Malaga menciduk seorang pengemudi akibat ulahnya mengunggah video yang memperlihatkan spidometer ketika ia ngebut.

Dilansir AFP, Selasa (15/9/2015), pengemudi tersebut mengunggah video berdurasi 24 detik di akun Facebook yang menunjukkan kecepatan mobil yang dikendarai hingga 184 km/jam di jalan tol A-7 sebelah selatan Malaga. Adapun kecepatan maksimum di jalan bebas hambatan tersebut dibatasi pada 80 km/jam.

Kepolisian pun segera melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap video tersebut sekaligus melacak orang-orang yang telah melanggar aturan lalu lintas. Pihak berwajib lantas menangkap si pengemudi serta salah satu penumpang yang terlihat dalam video tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Pengemudi sembrono itu pun bakal dituntut dengan tuduhan melakukan pose yang berbahaya bagi keselamatan di jalan serta mengemudi di atas batas kecepatan maksimum yuang ditetapkan. Sementara itu, penumpang yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dijatuhi hukuman denda.

(ysp/sts)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya