Pinjam Uang di Adira Cukup Pakai BPKB

Kondisi perekonomian yang tidak menentu mendorong sebagian orang melakukan peminjaman dana untuk menutupi kebutuhannya.

oleh Septian Pamungkas diperbarui 08 Okt 2015, 14:57 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2015, 14:57 WIB
20150627-Uang Muka Mobil dan Motor Kini Lebih Ringan-Bandung 2
Pengunjung melihat produk mobil pada pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6). Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka/DP untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kondisi perekonomian yang tidak menentu mendorong sebagian orang melakukan peminjaman dana untuk menutupi kebutuhannya. Guna memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dana bantuan, Adira Finance bisa membantu lewat pembiayaan multiguna bernama Maxi.

"Maxi merupakan solusi lain bagi masyarakat yang diberikan oleh Adira Finance untuk mempermudah mendapatkan pinjaman pembiayaan sesuai kebutuhan mereka dengan persyaratan yang mudah," jelas Danny Hendarko, Head of National Channeling Management di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Pria yang juga menjabat sebagai Head of Customer Retention Management itu menyampaikan, pembiayaan multiguna ini memiliki produk unggulan yang dapat dipilih, yakni Maxi Sehat, Maxi Usaha, Maxi Griya, Maxi Edukasi dan Maxi Investasi.

Untuk mengajukan pinjaman, dikatakan Danny, melalui Maxi caranya mudah. "Cukup datang ke kantor cabang Adira Finance dengan membawa jaminan berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) ataupun sertifikat," katanya.

Fasilitas pembiayaan yang dimiliki Adira Finance ini diklaim memiliki keunggulan dan berbeda dengan usaha gadai yang mulai menjamur.

"Kami ingin memberikan keuntungan ke kastemer dengan proses yang lebih cepat, tentunya dengan persyaratan kredit yang lengkap. Standar kita maksimal dua hari proses," ujar Danny.

Mengenai tenor kredit yang ditawarkan maksimal tiga tahun dan BPKB yang dijadikan jaminan usia kendaraan maksimal 10 tahun. Lalu berapa dana yang bisa diajukan?

"Platform yang bisa dikeluarkan maksimal 75 persen dari nilai jaminan tersebut di market. Tapi bisa juga kita kurangi atas beberapa pertimbangan," pungkasnya.

(ian/gst)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya