Berkat Si Anti Ribet, Tebus Surat Tilang Kini Tak Lagi Repot

Layanan Siap Antar Tilang ke Rumah dengan Cepat (Si Anti Ribet), memungkinkan pengendara yang kena tilang menerima surat kendaraan di rumah.

oleh Arief Aszhari diperbarui 06 Agu 2017, 19:12 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2017, 19:12 WIB
Layanan Si Anti Ribet Kejari Surabaya (Istimewa)
Layanan Si Anti Ribet Kejari Surabaya (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya memiliki inovasi keren untuk pemilik kendaraan yang kena tilang. Layanan yang diberi nama Siap Antar Tilang ke Rumah dengan Cepat (Si Anti Ribet), memungkinkan pengendara yang kena tilang menerima surat kendaraan di rumah.

Sebenarnya, layanan ini sudah diluncurkan pihak Kejari Surabaya pada Selasa (21/6/2017) lalu. Dengan hanya mengirim sms atau whatsapp ke Kejari Surabaya, nomor 085851996000, SIM/STNK yang sebelumnya "diamankan" Polantas akan diantar ke rumah.

"Apakah layanan ini gratis? Jawabnya tidak. Maklum di Kejaksaan tidak ada anggaran biaya antar tilang. Jadi, akan ada tambahan biaya untuk ongkos ojek. Besarnya sudah ditetapkan berdasarkan zona wilayah alamat rumah," tulis Kejari Surabaya di akun resminya, Kejari-Surabaya.go.id, Minggu (6/8/2017).

Berbagai keuntungan bisa didapat masyarakat dengan layanan Si Anti Ribet ini, seperti tidak rugi waktu saat sidang di PN Surabaya, tidak perlu antri, bebas calo, dan pastinya biaya yang dikeluarkan sesuai dengan denda tilang, ditambah ongkos kirim yang pastinya terjangkau.

Lalu, bagaimana sih prosedur layanan Si Anti Ribet tersebut?

Dijelaskan Bonaventura Suyanto, salah satu warga Surabaya yang pernah memanfaatkan layanan delivery tilang ini, prosesnya sangat mudah dan cepat.

"Saya langsung whatsapp ke nomor yang tertera, sekitar sejam sudah direspon, dengan meminta foto surat tilang, alamat pengiriman, dan nomor telepon yang bisa dihubungi," buka Bona saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (5/8).

Lanjut Bona, setelah mengirimkan persyaratan tersebut, keesokan harinya kurir dari Kejaksaan Negeri Surabaya sudah datang membawa surat-surat kendaraan yang ditilang.

"Biayanya murah, untuk denda tilang saya Rp 60 ribu dan biaya pengiriman Rp 20 ribu, total Rp 80 ribu. Layanan ini membantu banget, dari pada harus bayar calo mending duitnya masuk ke negara," pungkasnya.

 

Simak juga video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya