Selain Strobo, Ini Lampu yang Jadi Target Polisi

Maraknya penggunaan sirene dan strobo yang menyalahi aturan menyebabkan pihak kepolisian bertindak tegas kepada pengguna roda empat dan dua.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 18 Okt 2017, 17:11 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2017, 17:11 WIB
Razia kendaraan yang memasang rotator dan sirine di Bogor
Razia kendaraan yang memasang rotator dan sirine di Bogor (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya penggunaan sirene dan strobo yang menyalahi aturan menyebabkan pihak kepolisian bertindak tegas kepada pengguna roda empat maupun roda dua yang menyalahi aturan tersebut. Penggunaan aksesori tersebut memang menyalahi aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 59.

Menurut UU, pengguna lampu isyarat dan sirene, sebagai berikut, yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu isyarat merah dan sirene digunakan kendaraan bermotor, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, Pasal 23. Pasal ini menjelaskan bahwa lampu utama dekat maupun jauh harus berwarna putih atau kuning muda. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip. Lampu rem berwarna merah, lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, dan lampu posisi belakang berwarna merah.

Lampu mundur berwarna putih (kecuali sepeda motor), lampu penerangan pelat nomor belakang berwarna putih, lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang. Dan alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

Berdasarkan peraturan tersebut, penggunaan warna lampu yang tidak sesuai berpotensi menyalahi aturan yang berlaku. Misalnya menggunakan lampu biru untuk lampu utama, menggunakan lampu putih untuk lampu pengereman, atau penggunaan warna lain yang dapat membingungkan pengguna jalan. Modifikasi lampu penerang pelat nomor juga tidak dibenarkan. Warna biru atau merah yang sering kita lihat menerangi pelat nomor bisa kena tilang. Pasalnya warna yang benar adalah sinar putih.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hindari Razia, Emak-Emak PNS Nekat Serempet Polisi

Kejadian yang melibatkan emak-emak seakan tak ada habisnya. Kali ini emak-emak berstatus pegawai negeri sipil (PNS) versus anggota kepolisian. Apa yang terjadi?

Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik, emak-emak pengendara Toyota Rush kelir hitam itu terlibat cekcok dengan petugas kepolisian. Penyebabnya, ia berusaha kabur dari razia kendaraan bermotor dan hampir menyerempet petugas.

"Ibu itu disetop, kami tuh razia, resmi," kata petugas.

Namun, emak-emak PNS itu terus berupaya memberikan perlawanan lewat argumennya. Ia sempat menutupi wajah dengan tangannya karena malu direkam oleh petugas.

Ia juga sempat menggertak petugas dengan mengaku memiliki kerabat petugas Samsat. Tentunya dengan harapan si petugas bisa melunak.

Akan tetapi, nyatanya, pak polisi tetap pada pendiriannya dan meminta si pengendara untuk menunjukkan SIM dan STNK. Karena tidak kooperatif, petugas memaksa mengambil kunci mobil, tapi ia malah berteriak-teriak histeris hingga memancing perhatian masyarakat sekitar.

Akibat tak menaati hukum, mobil dan pengendara kini berada di Polresta Jambi untuk diproses.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya