Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik kendaraan, melakukan modifikasi baik roda empat maupun roda dua memang tidak ada larangannya. Namun, ketika mengubah bentuk mobil atau motor kesayangan, hendaknya tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
Terlebih kalau modifikasi untuk keperluan harian di jalan raya, bukan kepentingan kontes atau lomba, ada aturan yang mengikat.
Advertisement
Baca Juga
AKBP Aldo Siahaan, S.IK, Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri, menjelaskan kendaraan bermotor yang dimodifikasi hingga mengubah persyaratan konstruksi maupun material, wajib melakukan uji tipe ulang.
"Bila uji tipe ulang telah dilakukan, maka ranmor tersebut wajib untuk dilakukan registrasi atau daftar, dan identifikasi ulang," jelas AKBP Aldo saat berbincang dengan Liputan6.com, melalui sambungan telepon, Selasa (16/1/2018). Menurut dia, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4), Undang-Undang Nomor 22/2009.
Lanjut pria ramah ini, persyaratan modifikasi kendaraan lainnya, juga tertuang di Pasal 50 ayat (2) UU No. 22/2009.
"Persyaratan lainnya yang wajib diketahui adalah setiap modifikasi ranmor tidak boleh membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Juga mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui," katanya.
Harus Izin
Selain itu, modifikasi kendaraan bermotor juga harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Jika modifikasi tidak memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU Nomor 22/2009, pihak yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
"Pesan saya, dalam modifikasi, perhatikan unsur keamanan dan keselamatan bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Jangan hanya agar tampak modis, keren, kekinian, unsur keamanan dan keselamatannya diabaikan," pungkasnya.
Advertisement