Pajak Sepeda Motor Listrik Tak Beda Jauh dari Motor Konvensional

Anda ingin membeli motor listrik beserta dengan STNK-nya (on the road)? Pajaknya ternyata tak berbeda jauh dengan motor konvensional

oleh Yurike Budiman diperbarui 11 Jul 2018, 07:10 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 07:10 WIB
STNK Motor Listrik
STNK Motor Listrik Magnum

Liputan6.com, Jakarta - Motor listrik sudah semakin marak dijual di Indonesia dan sangat mudah dijumpai dalam pameran-pameran otomotif. Namun, tak banyak juga orang yang mempertanyakan surat kendaraannya, mengingat regulasi terkait pajak kendaraan listrik belum ada.

STNK dan BPKB tentu menjadi bahan pertimbangan bagi orang yang hendak membeli motor listrik. Terlebih untuk orang-orang yang tinggal di kota-kota besar.

Melihat fenomena ini, baiknya Anda tak perlu bingung atau khawatir. Surat-surat kendaraan akan Anda dapatkan lengkap seperti halnya yang dilakukan PT Magnum Molis Indonesia, produsen motor listrik asal Batam.

"STNK bisa keluar, sama saja pengurusannya seperti membeli sepeda motor pada umumnya. Perbedaan STNK-nya ada tulisan bahwa itu motor listrik, padahal pajak masih sama dengan motor konvensional, menyesuaikan dengan motor konvensional yang bensin," kata Bambang, Teknisi Magnum Batam, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (10/7/2018).

Menurutnya, pajaknya yang tak berbeda jauh dengan motor konvensional dikarenakan regulasi atau undang-undang motor listrik belum rampung.

"Undang-undangnya belum jadi, masih dalam proses untuk pajak motor listrik. Akhirnya dimasukkan seperti motor konvensional cc (kubikasi mesin) terendah untuk pajaknya, itu berlaku untuk setiap jenis motor Magnum," ujarnya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Selanjutnya

Magnum Baba
Motor Listrik Magnum Baba yang termasuk dalam Legend Series (Magnum Molis)

Seperti contoh, STNK bagian atas merupakan STNK untuk pemilik motor Magnum Scoopy Series atau Legend Series. Di bagian silinder terisi 800, karena motor tersebut berdaya 800 Watt. 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera hanya Rp 87 ribu. Angka ini tak berbeda jauh dengan PKB Yamaha Mio lansiran 2009, yaitu Rp 84 ribu. Sedangkan PKB pada STNK yang tertera di bawah, mencapai Rp 112.500. Jenis motor listriknya jelas berbeda karena memiliki daya yang lebih besar, yaitu 2.000 watt.

Untuk proses pengurusan STNK-nya pun, paling lama membutuhkan waktu hingga satu bulan.

Sementara itu, di cabang Magnum Surabaya, mengatakan tak akan sampai sebulan, STNK sudah bisa jadi.

"Prosesnya cepat, gak sampai sebulan, belum tentu sebulan. Bisa jadi lebih cepat. Kalau Anda mau ambil dulu motornya lalu STNK menyusul juga bisa," kata Sales Magnum Surabaya, Cicilia.

Harganya pun juga sama seperti on the road Batam, dengan STNK, harga Magnum Velo (motor listrik yang mirip Kawasaki Ninja 250), dibanderol Rp 28 juta. Sedangkan tanpa STNK, Rp 25 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya