Airbag Masih Bermasalah, Honda Freed dan Jazz Kena Recall di Indonesia

PT Honda Prospect Motor (HPM) mengumumkan penambahan unit yang teridentifikasi dalam program penarikan kembali untuk diperbaiki (recall).

oleh Arief Aszhari diperbarui 10 Okt 2018, 07:04 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2018, 07:04 WIB
Stok Honda Jazz di Indonesia Menyusut, Ada Apa?
Menurut data Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo), pada kuartal I 2014, HPM mencatat penjualan All New Jazz sebanyak 4.647 unit.

Liputan6.com, Jakarta - PT Honda Prospect Motor (HPM) mengumumkan penambahan unit yang teridentifikasi dalam program penarikan kembali untuk diperbaiki (recall). Kampanye ini untuk penggantian komponen airbag inflantor di sisi penumpang depan.

Untuk memastikan keselamatan konsumen, pabrikan berlambang huruf 'H' ini mengimbau agar konsumen yang mobilnya teridentifikasi recall untuk segera melakukan pemeriksaan, dan penggantian komponen di dealer resmi.

Penambahan unit yang teridentifikasi dalam program ini sebanyak 17.286 unit di Indonesia, dengan detail Honda Freed model 2014 sampai 2016 10.325 unit, dan Honda Jazz 2014 6.961 unit.

Program penarikan kembali (recall) untuk penggantian airbag inflator, dilakukan sebagai tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya keadaan dimana airbag mungkin mengembang secara berlebih (over deployment).

Hal tersebut, diakibatkan tekanan gas yang berlebihan dalam komponen airbag inflator, sehingga berpotensi membahayakan penumpang depan dan atau pengemudi saat terjadi kecelakaan.

"PT HPM akan mengirimkan surat pemberitahuan langsung kepada para pemilik kendaraan yang teridentifikasi," tulis pihak PT HPM dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com.

Selanjutnya

Setiap pemilik kendaraan juga dapat melakukan pengecekan sendiri untuk mengetahui apakah mobilnya termasuk kendaraan yang teridentifikasi program penggantian airbag inflator dengan membuka link berikut: http://pud.honda-indonesia.com.

Untuk proses penggantian komponen airbag inflantor bakal dilakukan sekitar satu sampai dua jam, dan tidak dikenakan biaya alias gratis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya