Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya sudah memblokir sebanyak 800 kendaraan karena tidak membayar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, mengatakan pemblokiran ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas. Bahkan, ia menyebut pemblokiran terhadap 800 kendaraan ini termasuk dalam jumlah yang banyak.
"Banyak. Itu kan efek jera juga. Salah satu pencegahan kan efek jera. Salah satunya ya dia harus bayar," ujar Kombes Yusuf, seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, Senin (21/1/2019).
Advertisement
Lanjut Yusuf, pemilik kendaraan yang sudah dblokir tidak akan bisa membayar pajak kendaraan sebelum membayar denda tilang. Setelah itu, jika pemilik sudah melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar denda tilang, pihak kepolisian akan langsung membuka blokiran kendaraannya tersebut.
Baca Juga
Untuk diketahui, penerapan E-TLE sudah dimulai sejak 1 November 2018 di ruas Jalan MH Thamrin sampai Jalan Sudirman. Rencananya, E-TLE juga akan diberlakukan kepada kendaraan di luar pelat nomor Jakarta.
"Kami masih sinkronisasi data, kami masih upaya untuk menyambungkan dengan Korlantas, masih dalam tahap proses. Supaya nanti dalam tahap penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya dalam E-TLE, nopol yang di luar dari pelat B bisa terakomodasi. Tahun ini lah bisa," pungkas Yusuf.
STNK Diblokir, Bagaimana Cara Mengaktifkannya Kembali?
Berdasarkan informasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya, yang dilansir laman resmi NTMC Polri, adapun proses bagi pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETLE nantinya akan diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.
Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik. Dalam surat konfirmasi ini akan dilampirkan foto bukti pelanggaran. Proses ini akan berlangsung selama tiga hari mulai dari hari pelanggaran terjadi.
Ketika sudah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan lewat www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj.
Pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama lima hari.
Melalui metode konfirmasi, pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.
Nah, bagi pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan maka secara otomatis STNK diblokir sementara. Surat-surat kendaraan pelanggar akan kembali aktif, setelah pemilik melakukan pembayaran denda.
Kemudian, pelanggar melakukan konfirmasi jika memang terlibat pelanggaran lalu lintas, dan pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI.
Advertisement