Menyalip dari Kiri Diibaratkan Berjudi dengan Kecelakaan

Saat berada di jalan tol ataupun jalan biasa, ketika medahului kendaraan lain atau yang biasa disebut menyalip ternyata ada aturannya.

oleh Arief Aszhari diperbarui 04 Mar 2019, 19:04 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2019, 19:04 WIB
20170621-Kecelakaan di Jalan Tol Palikanci-Gempur
Petugas saat akan mengevakuasi mobil Innova yang terbalik di KM 208 Tol Palikanci (Palimanan-Kanci), Jawa Barat, Rabu (21/6). Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang diduga karena sopir mobil B 2247 TKL itu mengantuk. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Saat berada di jalan tol ataupun jalan biasa, ketika medahului kendaraan lain atau yang biasa disebut menyalip ternyata ada aturannya. Hal tersebut, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Peraturan lebih lengkapnya tertulis di paragraf 3 soal jalur dan lajur lalu lintas, pasal 109 ayat 1 dan 2. Disebutkan, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur sebelah kanan dengan memperhatikan pandangan yang bebas dan tersedia ruang yang cukup.

Namun, disebutkan juga dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun, dijelaskan Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), ia memiliki komitmen tidak akan menyalip dari sebelah kiri, meskipun dalam keadaan terburu-buru atau situasi lalu lintas yang aman.

"Kalau saya tidak ada halangan ada halangan, tidak akan menyalip dari kiri. Itu menyalahi baik aturan atau etika. Kita harus komitmen dengan diri sendiri," jelasnya saat berbincang dengan Liputan6.com melalu sambungan telepon, Senin (4/3/2019).

 

Selanjutnya

Lanjutnya, dalam peraturan sendiri, khususnya di jalan bebas hambatan, untuk kendaraan di sebelah kiri batas kecepatan 60 km/jam, sedangkan sebelah kanan 80 km/jam atau untuk mendahului.

"Saat mendahului dari sebelah kiri, sudah pasti bertemu kendaraan dengan kecepatan yang rendah. Itu bertentangan, dan berjudi dengan kecelakaan, bukan lagi dengan keselamatan," tambahnya.

Lanjutnya, dengan menyalip dari sebelah kiri, akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, cepat atau lambat.

"Jadi, saya akan tetap stay di sebelah kanan. Jika pengemudi di depan tidak mau ngalah itu urusan meraka. Tapi, jika emosi dilibatkan dalam mengemudi, dan jadi kebiasaan akan mengakibatkan hal buruk," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya