Liputan6.com, Jakarta - Keamanan konsumen selalu menjadi persoalan bagi perusahaan-perusahaan ride hailing seperti Grab dan Go-Jek. Karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengeluarkan aturan terkait panic button atau tombol darurat.
Tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 5 angka 2 huruf f tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, panic button diperlukan untuk memenuhi asas keselamatan baik pengemudi maupun penumpang.
Seperti diketahui, kejahatan yang melibatkan aplikasi transportasi online kerap terjadi. Di mana korbannya bisa pengemudi atau juga penumpang.
Advertisement
Baca Juga
Telah mengaplikasikannya sejak pertengahan tahun lalu, setiap penumpang Grab akan diminta untuk mengisi kontak darurat pada aplikasi.
Apabila penumpang merasa terancam dan menekan tombol darurat, pesan teks akan dikirimkan Grab kepada kontak darurat yang telah terdaftar.
Pesan yang dikirim berisi instruksi untuk segera menghubungi penumpang atau menghubungi pihak berwenang terdekat, berdasarkan tautan Share My Ride yang juga secara otomatis dibagikan melalui pesan teks.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Gojek
Hal yang sama juga dilakukan oleh Gojek. Telah melengkapi aplikasi dengan tombol darurat, ketentuan yang diterapkan berbeda dengan Grab.
Penumpang yang merasa terancam dan menekan tombol darurat akan terhubung dengan unit darurat Gojek. Tim yang bertugas akan segera memastikan kondisi penumpang dan mengirim pihak keamanan langsung ke lokasi.
Â
Advertisement