Tiga Manfaat Menggunakan Sabuk Pengaman Saat Berkendara

Menjadi salah satu komponen keselamatan wajib pada kendaraan roda empat, sabuk pengaman harus selalu digunakan oleh pengemudi dan penumpang melakukan perjalanan.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 28 Jun 2019, 18:31 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2019, 18:31 WIB
Tanda Sabuk Pengaman
Tanda Sabuk Pengaman (Otosia.com).

Liputan6.com, Jakarta - Menjadi salah satu komponen keselamatan wajib pada kendaraan roda empat, sabuk pengaman harus selalu digunakan oleh pengemudi dan penumpang melakukan perjalanan.

Meski menjadi komponen wajib, nyatanya sabuk pengaman sering disepelekan dan tak digunakan oleh pengemudi serta penumpang. Bahkan, penggunaan sabuk pengaman sering kali dilakukan saat berpapasan dengan pihak Kepolisian agar tidak ditilang.

Memiliki fungsi sangat penting bagi pengemudi dan penumbang, berikut tiga alasan sabuk pengaman harus selalu digunakan seperti dilansir Garda Oto, Jumat (28/6/2019).

1. Menjaga Keselamatan Pengemudi

Manfaat pertama dari sabuk pengaman ialah menjaga keselamatan pengemudi selama berkendara dan menjaga tubuh tidak terhempas ke depan jika terjadi kecelakaan dengan hantaman keras.

2. Menjaga Fokus Ketika Berkendara

Manfaat berikutnya yakni menjaga pengemudi dan penumpang untuk tetap fokus serta menjaga posisi duduk tetap nyaman selama mengemudi. Hal ini dikarenakan posisi tegak dengan pandangan lurus ke arah jalan merupakan yang terbaik saat mengemudi.

Posisi duduk tegak juga dapat menghindarkan pengemudi dan penumpang dari rasa lelah setelah berkendara.

 

3. Terhindar dari Pelanggaran UU Lalu Lintas

Dengan menggunakan sabuk pengaman, pengemudi sudah mematuhi peraturan dan terhindar dari pelanggaran hukum.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat 6, setiap orang yang mengemudikan kendaraan beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk pengaman.

Apabila melanggar, pengemudi dan penumpang akan dihukum dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya