Bocoran Regulasi Pemprov DKI Jakarta untuk Pengguna Kendaraan Listrik

Tidak hanya dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga berjanji untuk memberikan berbagai insentif untuk pengguna kendaraan listrik.

oleh Arief Aszhari diperbarui 08 Sep 2019, 06:10 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2019, 06:10 WIB
Mobil listrik
Ilustrasi mobil listrik sedang mengalami pengisian daya baterai di Amsterdam, Belanda. (Sumber Flickr/lhirlimann)

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia dipercaya bakal terus bergerak cepat. Terlebih, setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Salah satu bentuk dukungan adalah pemberian insentif untuk pengguna kendaraan listrik. Tidak hanya dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga berjanji untuk memberikan berbagai insentif.

Seperti dijelaskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pihaknya akan menyiapkan regulasi lengkap terkait insentif untuk pengguna kendaraan listrik.

"Nanti kalau sudah lengkap (regulasi insentif-nya) saya umumkan," terang Anies saat mengunjungi pameran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019, beberapa wakytu lalu.

Sementara itu, saat ditanya lebih detail terkait gambaran insentif untuk pengguna kendaraan listrik, orang nomor 1 di Jakarta ini tidak bisa membocorkannya, karena semua kebijakan tersebut tidak bisa spontanitas.

"Nanti saja. Saya selalu sampaikan tidak pernah kebijakan itu spontanitas. Bukan, ini bukan spontanitas. Termasuk ke listrik bukan spontanitas. Dirancang dengan serius, karena untuk membentuk perilaku," tegasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Untuk Mengubah Perilaku

Jadi, saat insentif yang diberikan Pemprov DKI Jakarta ini sudah diberlakukan, maka untuk mendorong perubahan perilaku dari pengguna kendaraan konvensional menjadi listrik, dan harus dilakukan dengan langkah yang rasional.

"Rasional itu artinya secara hitungan ekonomis masuk akal. Sehingga tidak harus kaya raya untuk pakai mobil listrik. Tidak harus bergaya untuk kendaraan listrik. Tapi, siapapun bisa menggunakan kendaraan listrik karena rasional," tambahnya.

Kebijakan tersebut, akan dipikirkan secara matang, agar tidak merugikan pengguna kendaraan listrik. "Kalau berpindah rugi buat apa. Jadi, saya beri contoh soal parkir, ganjil genap, pajak, kemudian kemudahan lain. Nanti disiapkan lengkapnya, baru diluncurkan," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya